Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menaikan gaji untuk pensiunan sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), serta personil TNI/Polri. Kenaikan gaji para pensiunan ini juga masuk dalam Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.
"Kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujar Jokowi dalam pidato Nota Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Sebelumnya, Jokowi mengumumkan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Dalam Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8%.
Selain itu, untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Baca Juga: Prabowo Jadi Presiden, Anak SD Sampai SMA Dapat Makan Siang dan Susu Gratis
"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," kata dia.