Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Dalam Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8%.
"Dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%," ujar Jokowi dalam pidato Nota Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Jokowi berharap, kenaikan gaji iini bisa meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Selain itu, untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Baca Juga: Ketua DPR Puan Singgung Anggaran Stunting yang Dipakai untuk Perjalanan Dinas
"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," imbuh dia.