Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah masih pikir-pikir soal permintaan dari kelompok buruh yang meminta adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi 15 persen pada tahun 2024 mendatang.
"UMP 2024 itu masukan, masukan nanti akan digodok di Depenas (Dewan Pengupahan Nasional) sembari kita akan matangkan PP 36-nya yang akan mengatur tentang pengupahan," kata Ida saat ditemui usai sidang tahunan MPR/DPR/DPD RI tahun 2023, di Senayan, Rabu (16/8/2023).
Ida mengaku usulan tersebut diterimanya tapi harus lebih dahulu didiskusikan bersama dengan pengusaha.
"Kita akan dengarkan baik pengusaha maupun buruh di dewan pengupahan. Dewan pengupahan ini yang akan merekomendasikan kepada Menteri," katanya.
Baca Juga: Polusi Udara Kian Buruk, Menaker Belum Pastikan Pekerja Kantoran WFH
Menaker Ida mengungkapkan, besaran kenaikan UMP 2024 sendiri mempertimbangkan sejumlah indikator. Antara lain pertumbuhan ekonomi hingga laju inflasi yang mengacu pada data milik Badan Pusat Statistik (BPS).
" Ya ada (kenaikan) karena kalau ada pertumbuhan ekonomi, inflasi terkendali nanti kita akan sampai pada kesimpulan. Data yang kita gunakan adalah dari BPS," beber Menaker Ida.
Keputusan kenaikan UMP 2024 akan diputuskan sebelum November 2023 mendatang.
"Itu kan keputusannya bulan November, pastinya sebelum itu. Kita kan sedang menyerap aspirasi untuk penyempurnaan revisi PP Nomor 36, kita jalan terus, sudah beberapa provinsi yang kita dengar aspirasinya. Aspirasinya dari semua stakeholder tidak hanya buruk tetapi juga pengusaha," pungkasnya.
Baca Juga: Saking Gedenya! Gaji Neymar 1 Menit di Al Hilal Sama dengan Setengah UMP DKI Jakarta Per Bulan