Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan rekening milik DE, karyawan PT KAI (Persero) yang diamankan Densus 88 karena dugaan terlibat terorisme.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengonfirmasi tindakan pembekuan tersebut pada tanggal 15 Agustus 2023. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, PPATK berwenang untuk melakukan pembekuan sementara rekening selama lima hari kerja. Ini dapat diperpanjang hingga 15 hari, sehingga total pembekuan bisa mencapai 20 hari kerja.
Ia menambahkan, jumlah uang dalam rekening DE mencapai puluhan juta.
Sebelumnya diwartakan, DE yang merupakan karyawan PT KAI (Persero) dengan tugas di Stasiun Jakarta Kota diamankan di Jalan Raya Bulak Sentul, Harapan Jaya, Bekasi Utara.
Ia lantas ditetapkan sebagai tersangka dan diduga merencanakan aksi penyerangan atau amaliyah terhadap Mako Brimob Polri dan Markas TNI.
Dari tempat tinggal DE, polisi menyita puluhan senjata dan ratusan amunisi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengungkapkan bahwa DE adalah seorang pendukung aktif ISIS yang sering melakukan propaganda di media sosial.
Ia memotivasi jihad melalui akun Facebook-nya. DE juga mengunggah poster digital di Facebook yang berisi teks pernyataan baiat dalam Bahasa Arab dan Bahasa Indonesia kepada pemimpin Islamic State, Abu Al Husain Al Husaini Al Quraysi.
"DE diduga terlibat dalam kepemilikan senjata rakitan dan juga terlibat dalam penggalangan dana," ungkap Ramadhan dalam pernyataan resmi pada tanggal 14 Agustus 2023.
Baca Juga: Rekam Jejak Karyawan PT KAI Tersangka Teroris: Eks MIB, Berbaiat ke ISIS Sejak 2014