Karena Hutama Karya bukanlah perusahaan terbuka atau sebagian saham dimiliki oleh publik, maka terang Tiko, pengalihan saham Waskita hanya perlu dilakukan dengan mekanisme inbreng.
Ketentuan inbreng ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Jadi bukan right issue, bukan private placement. Jadi saat ini sahamnya pemerintah, dalam hal ini langsung di Kementerian BUMN, itu akan diinbrengkan ke Hutama Karya," paparnya.
Dia pun menegaskan, tak ada aksi korporasi yang akan dilakukan Waskita Karya sebagai perusahaan terbuka dalam proses inbreng tersebut.
"Enggak ada (corporate action dari Waskita)," pungkas Tiko.