Suara.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk tidak lagi menyandang sebagai perusahaan pelat merah pada tahun 2024. Hal ini setelah, Kementerian BUMN akan menjadikan Waskita Karya sebagai anak Usaha PT Hutama Karya (Persero).
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko menjelaskan, alasan Waskita Karya lepas status BUMN ini untuk menjaga keberlangsungan bisnis Infrastruktur dan properti.
"Maka ini positif, setelah restrukturisasi Hutama Karya jadi induk untuk sustainability proyek Waskita ke depan," ujar Kartika di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Pria yang kerap disapa Tiko ini melanjutkan, proses inbreng akan digunakan untuk menjadikan Waskita Karya sebagai anak usaha.
Baca Juga: Soal Kondisi Keuangan Waskita Karya, Wamen BUMN: Berat
Kendati begitu, proses ini memerlukan persetujuan dari berbagai pihak, termasuk pemegang saham. Terlebih, Waskita Karya merupakan perusahaan terbuka.
"Nanti saham-saham (Waskita) yang milik pemerintah kita inbreng ke HK rencananya nanti ke depan," ucap Tiko.
Selain itu, proses bergabungnya Waskita Karya ke Hutama Karya akan diikuti dengan pelepasan saham atau divestasi di tiga proyek strategis nasional, mulai dari Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), Tol Bocimi seksi III, dan Kapalbetung tahap II.
"Nanti ada PMN (Penyertaan Modal Negara) untuk PSN nanti di Kapalbetung, kemudian Bocimi, dan Becakayu, semoga tol selesai dan bisa didivestasi pada saatnya. Kita ingin para pemegang obligasi dan vendor mencari solusi terbaik sehingga Waskita bisa joint venture, kemudian akan dijadikan anak usaha HK akan diinbrengkan ke sana," pungkas Tiko.
Baca Juga: Terancam Pailit, Wamen BUMN Buka Suara Soal Nasib Proyek IKN di Tangan Waskita Karya