Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mempertimbangkan akan memberlakukan 4 in 1 di DKI Jakarta atau dalam 1 mobil ada 4 orang.
Hal ini dilakukan imbas polusi udara di Ibu Kota yang kian buruk dalam beberapa waktu terakhir.
Hal tersebut dkatakan Menhub Budi usai menggelar rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/8/2023).
"Kendaraan-kendaraan ini banyak yang menggunakan satu orang atau maksimal dua orang. Oleh karena itu dipertimbangkan untuk membuat 3 in 1 jadi 4 in 1," kata Budi di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (14/8).
Baca Juga: Rapat Terbatas, Jokowi Instruksikan Atasi Polusi Udara dengan WFH dan Rekayasa Cuaca
Untuk mengurangi pencemaran udara di Jakarta, Budi juga mengatakan pihaknya bersama Pemprov DKI dan kepolisian akan melakukan penegakan hukum (law enforcement) bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Adapun upaya tersebut berupa penerapan kebijakan agar kendaraan yang tak lolos uji emisi dilarang melintas di Jabodetabek.
"Jadi kami perbanyak tempat-tempat uji emisi tapi melakukan law enforcement. Jadi nanti apabila kendaraan yang tidak lolos uji emisi, mereka tidak memiliki hak untuk melakukan perjalanan di Jabodetabek," tutur Budi.