Menurutnya, pemerintah harus memastikan produk-produk dalam negeri tetap bersaing dengan produk impor agar tetap kompetitif. Dia juga menyoroti bahwa negara-negara lain juga melaksanakan langkah serupa.
Sebagai contoh, dia menunjukkan bahwa untuk mengirim pisang keluar negeri, eksportir harus mengurus 21 jenis sertifikat. Namun, dalam pasar dalam negeri, terutama melalui platform online, harga produk impor lebih murah daripada produk lokal. Seharusnya, biaya transportasi dan bea masuk seharusnya menjadikan harga produk impor lebih tinggi.
"Kita harus melakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan bea masuk untuk produk impor, karena jika kita terus memberikan perlakuan istimewa kepada produk impor tanpa mempertimbangkan persaingan yang tidak seimbang dengan produk dalam negeri, hal ini akan merugikan produk UMKM," ucapnya.