Suara.com - Edwin, pendiri produk kesehatan Indonesia berbasis sarang burung walet, Real Food, mengatakan, produk impor seringkali dijual dengan harga lebih murah karena kurangnya regulasi yang memadai. Namun, saat mencoba mengekspor produknya ke luar negeri, ia harus membayar biaya yang cukup tinggi.
"Harapannya di masa depan, Indonesia dapat mengatur regulasi yang lebih baik. Sehingga produk impor yang masuk ke Indonesia dapat bersaing dengan produk lokal. Hal ini juga berlaku untuk produk Indonesia yang diekspor ke luar negeri, di mana kita juga harus bersaing dengan produk-produk luar negeri yang dikenakan biaya yang tinggi," ujar dia.
Hal serupa juga diungkapkan Dian Fiona, Co-Founder merek pakaian lokal Jiniso,yang mengatakan, pelaku usaha dalam negeri harus membayar berbagai pajak yang ikut meningkatkan harga barang.
Namun, penjual luar negeri yang menggunakan platform cross-border seperti TikTok Shop tidak dikenakan bea masuk, sehingga harga produk impor lebih murah daripada produk lokal.
Baca Juga: Selain Datang ke Kantor Samsat, Ini 3 Cara Cek Pajak Kendaraan di Batam
"Kita percaya bahwa mereka juga belum sepenuhnya membayar pajak. Saya tidak bisa mengatakan bahwa mereka sama sekali tidak membayar pajak, tapi sebagai pelaku usaha, saya melihat bahwa pembayaran-pembayaran ini tidak wajar. Jika produk impor dikenakan pajak yang sesuai, maka mereka tidak akan bisa menawarkan harga yang terlalu rendah," jelasnya, seperti yang dilaporkan oleh Antara.
Dalam situasi di mana bea masuk untuk produk impor tidak memadai dan kebijakan pajak belum jelas, Dian mengakui bahwa terdapat perbedaan harga hingga 30 persen antara produk lokal dan produk serupa dari luar negeri. Meskipun produk lokal memiliki kualitas yang lebih baik, masyarakat umumnya lebih memilih produk impor karena harganya lebih murah.
"Sebenarnya, impor tidak masalah karena dikenakan bea cukai dan biaya lainnya. Namun, perlu ada regulasi yang lebih ketat. Selain itu, ketika produk impor masuk ke platform seperti TikTok, apakah mereka dikenakan pajak atau tidak? Jika dikenakan pajak, ini akan menciptakan persaingan yang lebih adil, dan mereka tidak akan bisa menjual dengan harga yang terlalu rendah," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menkop UKMTeten Masduki, mengungkapkan niatnya untuk bekerjasama dengan Menteri Perdagangan guna melakukan peninjauan kembali atas kebijakan bea masuk terhadap barang impor.
Langkah ini diambil setelah menerima masukan dari sekitar 40 pemilik usaha lokal yang menjalankan bisnis mereka melalui platform online.
Baca Juga: Pengusaha Pelayaran Andalkan Inovasi untuk Hadapi Ketidakpastian
"Diperlukan kajian ulang terhadap kebijakan bea masuk produk impor. Jika tidak, produk lokal tidak akan mampu bersaing secara kuat. Saya sendiri melihat bahwa harga-harga saat ini tidak masuk akal. Ada kecenderungan praktik harga predator karena pasar kita terlalu terbuka, sehingga barang impor dapat masuk dengan harga yang sangat murah," kata Teten dalam sebuah konferensi pers di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, pada hari Senin (14/8/2023).
Menurutnya, pemerintah harus memastikan produk-produk dalam negeri tetap bersaing dengan produk impor agar tetap kompetitif. Dia juga menyoroti bahwa negara-negara lain juga melaksanakan langkah serupa.
Sebagai contoh, dia menunjukkan bahwa untuk mengirim pisang keluar negeri, eksportir harus mengurus 21 jenis sertifikat. Namun, dalam pasar dalam negeri, terutama melalui platform online, harga produk impor lebih murah daripada produk lokal. Seharusnya, biaya transportasi dan bea masuk seharusnya menjadikan harga produk impor lebih tinggi.
"Kita harus melakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan bea masuk untuk produk impor, karena jika kita terus memberikan perlakuan istimewa kepada produk impor tanpa mempertimbangkan persaingan yang tidak seimbang dengan produk dalam negeri, hal ini akan merugikan produk UMKM," ucapnya.