Suara.com - Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah merana melihat kondisi keuangannya. Pasalnya, dua BUMN itu tengah berdarah-darah, karena utangnya menumpuk dan terancam gagal bayar.
Dua BUMN itu yang tengah berdarah-darah dan terancam pailit yaitu PT Amarta Karya (Persero) dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Amarta Karya kekinian tengah menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Amarta Karya telah melalui proses hukum kurang lebih 220 hari, di mana telah mendekati proses akhir yaitu pemungutan suara atau voting kredit.
Proses ini akan menentukan apakah proposal yang ditawarkan Amarta Karya dalam rangka perdamian dan pembayaran utang diterima atau tidak. Jika ditolal, maka Amarta Karya bisa mendapat status pailit dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Baca Juga: 8 BUMN Karya Kolaborasi Tanam Mangrove Hingga Kembangkan UMKM
Sementara Waskita Karya kekinian masih menghadapi proses sidang PKPU di tempat yang sama PN Jakarta pusat. Proses sidang PKPU itu telah masuk pada penyampaian bukti tambahan dari masing-masing pemohon dan termohon kepada Majelis Hakim.
Majelis Hakim PN Niaga Jakarta Pusat telah melakukan sidang terkait bukti tambahan itu dari pemohon pada 7 Agustus 2023 lalu.
Adapun, berdasarkan laporan keuangannya, lutang Waskita Karya tercatat sebesar Rp 84,37 triliun pada kuartal I-2023. Nilai utang itu setara dengan 86% dari aset perusahaan.