"Penduduk dikategorikan sebagai penduduk miskin jika memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan," kata BPS.
Dalam hal ini, BPS mencatat Garis Kemiskinan di Indonesia sebesar Rp 550.458 per kapita per bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp 408.522 dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp 141.936.
Sementara, tercatat rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia sebanyak 4,71 orang anggota rumah tangga. Sehingga, garis kemiskinan per rumah tangga secara rata-rata sebesar Rp 2.592.657.
Lewat data itu, rumah tangga yang memiliki penghasilan di bawah angka tersebut disebut sebagai keluarga miskin.