OJK Panggil Rektorat dan Dema UIN RM Said Surakarta terkait Paksaan Pinjol ke Maba

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 13 Agustus 2023 | 14:15 WIB
OJK Panggil Rektorat dan Dema UIN RM Said Surakarta terkait Paksaan Pinjol ke Maba
Ilustrasi OJK. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menyelidiki situasi yang terjadi dalam acara Festival Budaya UIN Raden Mas Said Surakarta, Jawa Tengah, terkait dengan pinjaman online.

Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, mengungkapkan bahwa OJK sedang mengklarifikasi beberapa pihak mengenai registrasi pinjaman online yang dilakukan dalam Festival tersebut. Proses ini melibatkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang berizin dan terdaftar di bawah OJK.

"Aman di Jakarta, Minggu, mengatakan bahwa OJK sudah memanggil pihak terkait dalam kasus ini, termasuk Rektorat dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN Raden Mas Said Surakarta serta PUJK yang terlibat, untuk meminta penjelasan mengenai situasi ini," ungkap Aman, Minggu (13/8/2023).

Dalam pertemuan tersebut, Dema UIN Raden Mas Said Surakarta mengakui bahwa mereka telah melakukan pengumpulan dana melalui sponsorship dengan tiga entitas, termasuk PUJK yang telah berizin dan terdaftar di OJK, melalui perantara pihak ketiga.

Baca Juga: 5 Hal yang Harus Diperhatikan Ketika Memilih Tempat Kost, Maba Wajib Tahu!

Dalam kerangka kerja sama sponsorship ini, Dema UIN Raden Mas Said Surakarta meminta para mahasiswa baru untuk mengunduh aplikasi dan mendaftarkan diri.

Namun, dari keterangan awal yang diberikan oleh para pihak terkait, terdapat ketidaksesuaian informasi yang membuat sulit untuk mengungkap fakta sebenarnya. Oleh karena itu, OJK masih akan memanggil beberapa pihak terkait untuk melakukan investigasi lebih lanjut atas situasi ini, termasuk juga dugaan peran PUJK dalam program kerja sama Festival Budaya.

Dikutip dari Antara, OJK tegaskan akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah pengawasan serta tindakan tegas jika ditemukan bukti keterlibatan PUJK dan pelanggaran terhadap aturan perlindungan konsumen, khususnya terkait penawaran yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan calon konsumen serta praktik pemasaran produk dan jasa keuangan dan juga keamanan serta privasi data pribadi konsumen.

OJK juga mengingatkan PUJK untuk selalu mematuhi prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat dalam sektor jasa keuangan, serta menjalankan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang berlaku untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Aman juga mengimbau masyarakat untuk lebih memahami produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan oleh PUJK, termasuk syarat dan ketentuan serta keamanan data yang terkait.

Baca Juga: Kembangkan Obat Tradisional, KKN UIN Walisongo Adakan Pelatihan Membuat Jamu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI