PPIT Diklaim Jadi Solusi Keterbatasan Anggaran dalam Proyek Infrastruktur
Siti mengatakan, PPIT bisa mengatasi keterbatasan anggaran yang dihadapi oleh pihak yang bertanggung jawab dalam membiayai proyek infrastruktur transportasi nasional.
Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan pentingnya pembentukan Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi (PPIT) dalam menanggulangi sejumlah tantangan dalam pembangunan infrastruktur transportasi di tingkat nasional.
Saat mengadakan sesi media tentang "Upaya Mendorong Pembiayaan Infrastruktur Transportasi yang Kreatif dan Inovatif di Tengah Keterbatasan APBN" di Gedung Kemenhub, Jakarta, pada hari Jumat, Kepala PPIT Siti Maimunah menjelaskan bahwa urgensi pertama dari PPIT adalah mengatasi keterbatasan anggaran yang dihadapi oleh pihak yang bertanggung jawab dalam membiayai proyek infrastruktur transportasi nasional.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, terungkap bahwa total kebutuhan pembiayaan mencapai Rp1.288 triliun. Namun, anggaran fiskal atau APBN hanya sekitar Rp227 triliun, yang hanya sekitar 18 persen dari total kebutuhan.
"Sekilas tugas PPIT adalah sebagai pusat pembiayaan infrastruktur. Jadi, ketika berbicara tentang pembiayaan, pasti berbicara tentang uang yang besar. PPIT ini memiliki sumber dana karena bertujuan untuk membiayai pembangunan infrastruktur transportasi di seluruh Indonesia. Namun, kami bukan pihak yang memiliki dana, melainkan tugas kami adalah mencari dana," ujar Maimunah, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Teror Truk Tanah PIK 2: Kecelakaan Maut Picu Amarah Warga
Pembentukan PPIT didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. Ini merupakan upaya untuk memperkuat institusi guna mendorong pembiayaan infrastruktur transportasi yang kreatif dan inovatif dalam keterbatasan anggaran dari APBN.
Maimunah menjelaskan, "Jadi, tugas kami di PPIT adalah mencari dana, dan dari siapa kami mendapatkan dana? Dari investor, yang berarti bukan dari pemerintah. Jadi, dana tersebut bukan berasal dari APBN, melainkan dari sektor swasta. Swasta ini bisa berupa BUMN, BUMD, atau entitas swasta murni, baik lokal maupun internasional. Oleh karena itu, kami menjalin banyak kerja sama dengan perusahaan-perusahaan asing."
Salah satu urgensi lainnya adalah masih adanya peluang luas dalam menggunakan skema pembiayaan kreatif seperti kemitraan antara pemerintah dan badan usaha (KPBU), penggunaan bersama (KSP), pemanfaatan infrastruktur bersama (KSPI), penyewaan, dan lainnya.
Maimunah mengilustrasikan, "Bagaimana swasta bisa terlibat dalam pembangunan? Tentu, swasta berperan dalam pembangunan itu, namun pemerintah juga memberikan dukungan, tidak hanya dalam bentuk jaminan tetapi juga dukungan dalam seluruh proses, mulai dari persiapan hingga transaksi. Jadi, pihak swasta tidak hanya membangun secara independen. Ada koridor yang harus diawasi oleh pemerintah."
Sebagai contoh, Maimunah menyebutkan beberapa proyek yang diimplementasikan melalui skema pembiayaan kreatif, termasuk Pelabuhan Patimban di Jawa Barat.
Baca Juga: Penerbangan Ditutup, Alternatif Transportasi di Wilayah NTT Bisa Gunakan Kapal Laut
"Ada dua skema pembiayaan yang umum digunakan dalam pembangunan infrastruktur, yaitu PPP (kemitraan antara pemerintah dan swasta). Ada yang disebut 'solicited', yang berarti proyek diinisiasi oleh pemerintah. Pelabuhan Patimban adalah contoh solicited, di mana pemerintah memulai proyek ini dan mengundang partisipasi swasta," jelas Maimunah.
Contoh lainnya adalah Bandara Kediri di Jawa Timur, yang diinisiasi oleh pihak swasta atau "unsolicited".
"Contoh konkret yang hampir selesai adalah Bandara Kediri. Inisiatifnya sepenuhnya dari pihak swasta, bukan pemerintah. Itu yang disebut unsolicited. Swasta merancang dan membiayai proyek ini, sedangkan peran kami (pemerintah) adalah mengatur regulasi mengenai lokasi dan aspek pengoperasian, yang tentunya diatur oleh Kemenhub," lanjut Maimunah.
Kemenhub berharap bahwa pembentukan PPIT sebagai pusat pembiayaan kreatif untuk infrastruktur transportasi akan mendukung percepatan penyediaan sarana dan prasarana transportasi nasional, peningkatan jumlah proyek infrastruktur transportasi melalui skema KPBU dan skema pembiayaan kreatif serta inovatif lainnya. Selain itu, juga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan pengelolaan aset di sektor transportasi, menghasilkan manfaat optimal bagi masyarakat, dan mempercepat kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam proyek-proyek sektor transportasi.
Saat ini, terdapat 16 proyek prioritas dalam sektor transportasi yang sedang dilaksanakan dengan menggunakan skema pembiayaan kreatif, mulai dari tahap perencanaan hingga tahap operasi.