Intip Gaji Hakim Agung yang Ubah Hukuman Mati Ferdy Sambo

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 11 Agustus 2023 | 17:10 WIB
Intip Gaji Hakim Agung yang Ubah Hukuman Mati Ferdy Sambo
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Ketua Mahkamah Agung : Rp121,60 juta per bulan

2. Wakil Ketua Mahkamah Agung : Rp82,45 juta per bulan

3. Ketua Muda Mahkamah Agung : Rp77,50 juta per bulan

4. Hakim Anggota Mahkamah Agung : Rp72,85 juta per bulan

Dengan nominal gaji dan tunjangan di atas maka setiap bulan Suhadi bisa mengantongi gaji lebih dari Rp75 per bulan. Sebagai seorang Hakim Agung, Suhadi wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiap tahunnya melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Mengutip LHKPN Suhadi yang dapat diakses publik, ia memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 11,02 Miliar. Suhadi punya 7 unit properti senilai Rp 4,1 miliar.

Kesuksesan Suhadi sebagai Hakim Agung juga mengantarkan sang putra, Danu Arman menekuni profesi serupa. Namun, kariernya banyak menorehkan catatan merah. Pada 2019 misalnya, Danu pernah dijatuhi sanksi dua tahun dan dimutasi ke Aceh. Hal tersebut terjadi dikarenakan Danu terbukti merebut istri hakim lain ketika bertugas di Pengadilan Negeri Gianyar.

Kemudian, pada 2022, Danu bersama rekan sesama hakim di PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) karena kedapatan memiliki sabu seberat 20,6 gram. Puncaknya, sebulan lalu dia resmi dipecat Majelis Kehormatan Hakim lantaran ketahuan menggunakan narkoba di ruang kerjanya.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Baca Juga: Perjalanan Kubu Moeldoko Begal Partai Demokrat, Berujung PK Ditolak MA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI