Suara.com - Hakim Agung Suhadi menjadi buah bibir publik setelah meringankan hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Sambo batal merenggang nyawa atas statusnya sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Gaji hakim yang ringankan hukuman Ferdy Sambo ini pun ikut dikulik.
Bukan hanya Suhadi sebagai ketua majelis Hakim Agung yang menangani persidangan Sambo, namun juga dua hakim anggota lainnya yakni Suharto dan Yohanes Priyana.
Publik kini berusaha mengulik gaji dan harta kekayaan yang dikantongi oleh ketiga Hakim Agung tersebut. Berikut rincian gaji dan harta kekayaan tiga Hakim Agung yang berhasil menyelamatkan hidup Sambo dari hukuman mati tersebut.
Gaji Hakim Agung
Baca Juga: Perjalanan Kubu Moeldoko Begal Partai Demokrat, Berujung PK Ditolak MA
Gaji Hakim Agung diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Gaji seorang Hakim Agung menyesuaikan dengan jenjang kariernya dengan rincian sebagai berikut.
1. Ketua Mahkamah Agung : Rp5,04 juta
2. Wakil Ketua Mahkamah Agung : Rp4,62 juta
3. Ketua Muda Mahkamah Agung : Rp4,41 juta
4. Hakim Anggota Mahkamah Agung : Rp4,2 juta.
Baca Juga: Jejak Kontroversi Anak Hakim Suhadi: Danu Arman Pernah Terciduk Nyabu di Ruang Kerja
Meskipun gaji Hakim Agung cukup standar dengan profesi lainnya, mereka juga menerima tunjangan yang terbilang berlimpah sebagaimana yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Berikut rincian tunjangan Hakim Agung.
1. Ketua Mahkamah Agung : Rp121,60 juta per bulan
2. Wakil Ketua Mahkamah Agung : Rp82,45 juta per bulan
3. Ketua Muda Mahkamah Agung : Rp77,50 juta per bulan
4. Hakim Anggota Mahkamah Agung : Rp72,85 juta per bulan
Dengan nominal gaji dan tunjangan di atas maka setiap bulan Suhadi bisa mengantongi gaji lebih dari Rp75 per bulan. Sebagai seorang Hakim Agung, Suhadi wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiap tahunnya melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Mengutip LHKPN Suhadi yang dapat diakses publik, ia memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 11,02 Miliar. Suhadi punya 7 unit properti senilai Rp 4,1 miliar.
Kesuksesan Suhadi sebagai Hakim Agung juga mengantarkan sang putra, Danu Arman menekuni profesi serupa. Namun, kariernya banyak menorehkan catatan merah. Pada 2019 misalnya, Danu pernah dijatuhi sanksi dua tahun dan dimutasi ke Aceh. Hal tersebut terjadi dikarenakan Danu terbukti merebut istri hakim lain ketika bertugas di Pengadilan Negeri Gianyar.
Kemudian, pada 2022, Danu bersama rekan sesama hakim di PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) karena kedapatan memiliki sabu seberat 20,6 gram. Puncaknya, sebulan lalu dia resmi dipecat Majelis Kehormatan Hakim lantaran ketahuan menggunakan narkoba di ruang kerjanya.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni