Suara.com - Hakim Agung Suhadi menjadi buah bibir publik setelah meringankan hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Sambo batal merenggang nyawa atas statusnya sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Gaji hakim yang ringankan hukuman Ferdy Sambo ini pun ikut dikulik.
Bukan hanya Suhadi sebagai ketua majelis Hakim Agung yang menangani persidangan Sambo, namun juga dua hakim anggota lainnya yakni Suharto dan Yohanes Priyana.
Publik kini berusaha mengulik gaji dan harta kekayaan yang dikantongi oleh ketiga Hakim Agung tersebut. Berikut rincian gaji dan harta kekayaan tiga Hakim Agung yang berhasil menyelamatkan hidup Sambo dari hukuman mati tersebut.
Gaji Hakim Agung
Gaji Hakim Agung diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Gaji seorang Hakim Agung menyesuaikan dengan jenjang kariernya dengan rincian sebagai berikut.
1. Ketua Mahkamah Agung : Rp5,04 juta
2. Wakil Ketua Mahkamah Agung : Rp4,62 juta
3. Ketua Muda Mahkamah Agung : Rp4,41 juta
4. Hakim Anggota Mahkamah Agung : Rp4,2 juta.
Baca Juga: Perjalanan Kubu Moeldoko Begal Partai Demokrat, Berujung PK Ditolak MA
Meskipun gaji Hakim Agung cukup standar dengan profesi lainnya, mereka juga menerima tunjangan yang terbilang berlimpah sebagaimana yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Berikut rincian tunjangan Hakim Agung.