Waskita Karya yang Terancam Tak Berkarya Lagi

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 14:01 WIB
Waskita Karya yang Terancam Tak Berkarya Lagi
Kantor PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Waskita Karya Tbk (WSKT) tengah menghadapi situasi keuangan yang sulit bahkan sangat pelik, perseroan pun mengumumkan telah mengangkat bendera putih bertanda tidak lagi sanggup untuk membayar utang obligasinya yang sudah jatuh tempo.

Wajar saja, selama 5 tahun berturut-turut Waskita Karya sendiri tak pernah merasakan sedikit pun keuntungan. Kalkulator keuangan perusahaan selalu menunjukan angka rugi.

Kondisi ini diperparah dengan jumlah utang yang dimiliki BUMN Karya tersebut. Mengutip Laporan Keuangan Konsolidasi Interim 30 Juni 2023 yang dipublikasikan perseroan dilaman Bursa Efek Indonesia (BEI) Jumat (11/8/2023) , laporan neraca keuangan memperlihatkan total utang yang kian menggunung, tercatat dalam laporan tersebut sudah menembus Rp84,31 triliun.

Utang Waskita Karya ini terdiri dari utang jangka pendek Rp22,79 triliun dan utang jangka panjang Rp61,51 triliun. Masalah BUMN karya ini tak sampai di situ saja, perusahaan ini juga kerap digugat pailit di pengadilan oleh para kreditur maupun vendornya karena belum melunasi kewajibannya.

Baca Juga: Walau Hadapi Masalah Keuangan, Waskita Karya Gratiskan Tol Bocimi Ruas Cigombong-Cidabak Hingga 20 Agustus

Dalam sebuah kesempatan, Direktur Utama PT Waskita Karya, Mursyid buka suara perihal kondisi perusahaan yang carut marut. Dia bilang, perseroan saat ini sedang fokus melakukan restrukturisasi dan penyelesaian proyek-proyek yang sedang berjalan.

Mursyid mengatakan seluruh upaya-upaya perbaikan dan program transformasi yang sedang dilakukan perseroan untuk memperbaiki kinerja keuangan dan performa perusahaan secara menyeluruh dapat berjalan baik.

"Dengan segala kondisi yang dialami perseroan saat ini, kami terus berkomitmen untuk menjalankan operasional dengan sebagaimana mestinya dan tetap fokus untuk menyelesaikan proyek-proyek yang sedang berjalan serta terus melakukan peningkatan tata kelola perusahaan yang baik," ujar Mursyid, dalam keterangan resminya.

Disisi lain Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pimpinan Erick Thohir terus mendorong restrukturisasi perusahaan pelat merah untuk mengoptimalisasi pembangunan nasional, termasuk BUMN Karya.

Mursyid menjelaskan, pembatalan penerimaan dana PMN tersebut, dikarenakan Waskita sedang dalam proses review Master Restructuring Agreement (MRA) untuk melakukan restrukturisasi struktur keuangan secara komprehensif.

Baca Juga: Waskita Merana Soal Keuangan, Hutama Karya Mau Ambil Alih Proyek Tol Bocimi Seksi 3?

Menurutnya, saat ini perseroan sedang dalam diskusi intensif dengan kreditur, baik perbankan maupun pemegang obligasi dalam proses review secara komprehensif terhadap skenario modifikasi MRA, sehingga pemberian dana PMN tahun ini belum bisa dilakukan.

"Perseroan berkeyakinan pemerintah akan tetap membantu dalam rangka percepatan penyelesaian Proyek Strategis Negara (PSN) terutama untuk ruas Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi dan Kayu Agung-Palembang-Betung. Di samping itu, perseroan akan mencari formula yang paling pas untuk kondisi Waskita saat ini," kata Mursyid.

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut kondisi keuangan Waskita Karya. Bahkan Erick berencana untuk membawa perusahaan ketahap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Itu yang kita lagi duduk dengan menteri keuangan, prosesnya seperti apa. Kalau kita kan kemarin, salah satunya opsinya ada PKPU atau restrukturisasi total yang ini kita dorong," katanya di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta.

Meski begitu, Erick belum bisa memberikan kepastian apakah persoalan utang ini dibawa ke PKPU. "Saya nggak mau jawab itu dulu," imbuhnya.

Waskita Karya sendiri kembali tidak mampu membayar bunga ke-12 dan melunasi pokok atas obligasi berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020 yang jatuh tempo pada tanggal 6 Agustus 2023. Kondisi gagal bayar ini merupakan yang kedua kalinya.

Pada 5 Mei 2023 lalu, WSKT juga gagal bayar bunga ke-11 dari obligasi tersebut dan telah dinyatakan lalai oleh Wali Amanat pada tanggal 30 Mei 2023.

Secara rinci utang pokok Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 bernominal Rp135,5 miliar akan jatuh tempo 6 Agustus 2023. Utang ini memiliki bunga 10,75 persen per tahun, artinya bunga yang harus dibayar mencapai Rp14,56 miliar.

Selain itu, WSKT juga memiliki utang obligasi yang akan jatuh tempo pada bulan depan, yaitu Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 Seri B bernominal Rp941,75 miliar dengan masa jatuh tempo pada 28 September 2023. Obligasi ini memiliki tingkat bunga 9,75 persen per tahun, sehingga bunga pembayaran mencapai Rp91,82 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI