Suara.com - Kuasa hukum dari Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan menyampaikan, perusahaan milik Susio Wonowidjojo yakni PT Hari Mahardika Usaha (HMU) segera memenuhi hutang kredit macet senilai Rp 232 miliar kepada Bank OCBC NISP.
Lebih jauh, gugatan ini disampaikan karena adanya kewajiban solidaritas antara pemegang saham, komisaris, dan direksi perusahaan produsen wig, yaitu PT Hair Star Indonesia (HSI), yang berbasis di Sidoarjo dan dimiliki oleh Susilo Wonowidjojo.
Ia mengatakan, Susilo Wonowidjojo, sebagai tergugat 1, bersama dengan pemegang saham lainnya termasuk komisaris dan direksi PT HSI, memiliki tanggung jawab bersama untuk membayar hutang kredit kepada Bank OCBC NISP. Mereka dapat diminta bertanggung jawab secara pribadi hingga harta mereka sendiri.
Selain itu, tanggung jawab ini berdasarkan Pasal 3 ayat 2 (b) UU Perseroan Terbatas tahun 2007 dan bahkan mantan pemegang saham bisa dimintai pertanggungjawaban jika terbukti melanggar prinsip Piercing the Corporate Veil (PCV).
Baca Juga: 5 Biaya Admin Bank OCBC NISP, Ada yang Gratis
Pada tahun 2016, PT HSI mengajukan pinjaman kepada Bank OCBC NISP untuk modal kerja guna mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig di Sidoarjo, Jawa Timur. Saat itu, Meylinda Setyo, istri Susilo Wonowidjojo, menjabat sebagai Presiden Komisaris PT HSI.
Pada tahun yang sama, PT HMU milik Susilo Wonowidjojo menjadi pemegang saham pengendali PT HSI bersama PT Surya Multi Flora dengan pembagian saham 50% masing-masing.
Namun, pada Mei 2021, kepemilikan 50% saham PT HMU di PT HSI beralih kepada Hadi Kristianto Niti Santoso, sebagaimana tercatat dalam akta perusahaan. PT Surya Multi Flora tetap memiliki 50% saham.
Perubahan ini diikuti oleh upaya restrukturisasi perusahaan yang berujung pada pailitnya PT HSI di Pengadilan Niaga Surabaya pada tahun 2021.
Bank OCBC NISP menduga adanya tindakan melawan hukum oleh PT HMU untuk menghindari kewajiban PT HSI kepada pihak bank.
Baca Juga: 10 Merek Paling Bernilai Tinggi di RI, BRI, BCA Hingga Gudang Garam
Bank OCBC NISP menggugat sejumlah pihak termasuk Susilo Wonowidjojo, PT HMU, PT Surya Multi Flora, dan beberapa individu lainnya, serta PT Hair Star Indonesia dan Ida Mustika sebagai pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Sementara itu, PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menyatakan bahwa mereka tidak terkait dengan perkara hukum tersebut. "Perseroan dengan ini mengklarifikasi bahwa perihal perkara tersebut di atas tidak berkaitan dengan Perseroan," ujar Heru dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Jumat (11/8/2023).