BRI Dukung Kebijakan Hapus Tagih Kredit UMKM untuk Perluas Akses Pembiayaan

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 09:30 WIB
BRI Dukung Kebijakan Hapus Tagih Kredit UMKM untuk Perluas Akses Pembiayaan
Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari. (Dok: BRI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini Pemerintah berencana menerbitkan kebijakan Hapus Tagih kredit UMKM, hal itu bertujuan untuk memperluas akses pembiayaan dalam rangka percepatan inklusi keuangan dan peningkatan porsi kredit UMKM nasional sebesar 30%.

Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari menegaskan BRI menyambut baik dan mendukung kebijakan tersebut.

Sebagai informasi, pada industri pembiayaan dikenal dua istilah, yakni Hapus Buku dan Hapus Tagih. Perlu diketahui bahwa Hapus Buku adalah penghapusan pencatatan pinjaman dari neraca (on-balance sheet) dengan kriteria tertentu sesuai dengan kebijakan internal bank, antara lain telah dalam kategori pinjaman macet, sudah dicadangkan 100%, dan kriteria lain sesuai dengan kebijakan internal bank.

Supari menjelaskan bahwa kebijakan Hapus Buku tidak menghilangkan kewajiban debitur dari membayar pinjaman, sehingga penagihan tetap dilakukan. “Sedangkan Hapus Tagih adalah kebijakan menghapus kewajiban debitur atas kredit yang sudah dihapus buku dan tidak ditagih kembali,” ucapnya.

Baca Juga: Menjamu Persita di Surabaya, Persebaya Usung Target Raih Kemenangan Kembali

Menurutnya, kebijakan Hapus Tagih tersebut dilakukan perbankan dengan kondisi dan persyaratan tertentu, misalnya bagi nasabah yang terkena bencana alam dan dinyatakan sebagai bencana alam nasional oleh Pemerintah (seperti bencana tsunami Aceh tahun 2004, dsb.), serta telah diputus dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Terhadap kebijakan Hapus Tagih sebagaimana tertuang pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), saat ini implementasinya diperlukan peraturan pelaksanaan yang antara lain untuk menentukan kriteria nasabah yang bisa dihapus tagih yang saat ini sedang dirumuskan oleh tim perumus kebijakan Pemerintah.

Supari menambahkan, bagi BRI, kebijakan Hapus Tagih ini tidak akan berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan perseroan, karena kerugiannya telah di-absorb ketika BRI melakukan penghapus bukuan sesuai dengan kebijakan internal bank.

“Hingga akhir Maret 2023, penyaluran kredit perbankan ke sektor UMKM mencapai sebesar Rp1.303,6 triliun atau mengambil porsi 20,2% dari total kredit perbankan. Dengan total kredit UMKM BRI mencapai sebesar Rp989,64 triliun (sebesar 83,9% dari total kredit BRI) maka kontribusi BRI terhadap penyaluran kredit UMKM nasional mencapai 77,8%,” terang Supari.

Baca Juga: Hendak Lawan PSM Makassar, Teco Khawatir Pemain Bali United Rentan Cedera

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI