Kontroversi Danu Arman, Anak Hakim yang Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 10 Agustus 2023 | 17:16 WIB
Kontroversi Danu Arman, Anak Hakim yang Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo
Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung menggelar sidang kasus hakim pemakai narkoba dengan terlapor hakim Danu Arman di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Agung, Suhadi banyak dikritik publik setelah membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo dan menggantinya dengan hukuman seumur hidup. Bukan hanya kiprah Suhadi sebagai hakim yang disorot, namun juga profil dan bisnis Danu Arman, sang anak yang juga berprofesi sebagai hakim. Tak jauh berbeda dengan Suhadi, sosok Danu Arman juga kontroversial. 

Pada 2019 misalnya, Danu pernah dijatuhi sanksi dua tahun dan dimutasi ke Aceh. Hal tersebut terjadi dikarenakan Danu terbukti merebut istri hakim lain ketika bertugas di Pengadilan Negeri Gianyar.

Kemudian, pada 2022, Danu bersama rekan sesama hakim di PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) karena kedapatan memiliki sabu seberat 20,6 gram. Puncaknya, sebulan lalu dia resmi dipecat Majelis Kehormatan Hakim lantaran ketahuan menggunakan narkoba di ruang kerjanya.

Narkoba ini didapatkan Yudi dan Danu dari uang hasil bisnis jual-beli mobil yang dijalankan keduanya. Keuntungan dari bisnis tersebut digunakan untuk membeli narkoba dengan bantuan seorang polisi ketika Danu dan Yudi masih bertugas di Rangkasbitung. 

Baca Juga: MA Pangkas Vonis Ferdy Sambo, Ini Perbedaan Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Proses sidang pemecatan dipimpin oleh Ketua Majelis Kehormatan Hakim sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai.

"Menjatuhkan sanksi kepada Danu Arman dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Rifai.

Majelis Kehormatan Hakim menyatakan kalau Danu Arman terbukti melanggar angka 5 butir 5.1.1 dan angka 7.1 keputusan bersama MA dan KY terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Poin 5 itu menyatakan bahwa hakim harus berperilaku tidak tercela. Sementara poin 7.1 menyatakan hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

"Memerintahkan kepada ketua Mahkamah Agung untuk memberhentikan sementara hakim terlapor, terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai dengan diterbitkannya keputusan presiden," ujarnya.

Baca Juga: Sambo Akhirnya Dihukum Seumur Hidup, Apakah Putusan MA Bisa Digugat?

Sebelum resmi dipecat, Danu Arman sempat membacakan nota pembelaan. Dalam nota pembelaannya, Danu Arman mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ia juga meminta agar bisa diberikan kesempatan untuk meneruskan karirnya sebagai hakim.

"Saya benar-benar merasa sedih dan sungguh menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, serta memohon agar masih diberikan kesempatan untuk berkarier sebagai hakim dan memperbaiki diri saya," kata Danu Arman.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI