Suara.com - Kejaksaan Agung menetapkan Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (9/8/2023). Kekayaan Ridwan Djamaluddin juga menjadi sorotan karena diduga sebagian hartanya berasal dari perkara korupsi ini.
Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Ridwan tercatat Rp16.629.308.203. Kekayaan itu dia laporkan pada 31 Desember 2022 dalam jabatannya sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM. Dari total harta tersebut, Rp5 miliar di antaranya berbentuk tanah dan bangunan. Ridwan memiliki sembilan unit rumah dan bangunan yang tersebar di berbagai kota di Indonesia. Rinciannya adalah sebagai berikut.
1. Tanah Dan Bangunan Seluas 406 m2/163 m2 Di Kab / Kota Bangka Barat, Hibah Tanpa Akta Rp. 60.000.000
2. Tanah Seluas 615 m2 Di Kab / Kota Bogor, Hibah Tanpa Akta Rp100.000.000
3. Bangunan Seluas 45.5 m2 Di Kab / Kota Kota Jakarta Utara , Hasil Sendiri Rp950.000.000
4. Bangunan Seluas 29.25 m2 Di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan , Hasil Sendiri Rp200.000.000
5. Tanah Dan Bangunan Seluas 795 m2/547 m2 Di Kab / Kota Kota Jakarta Timur , Hibah Tanpa Akta Rp1.900.000.000
6. Tanah Dan Bangunan Seluas 243 m2/193 m2 Di Kab / Kota Bandung, Hibah Tanpa Akta Rp900.000.000
7. Bangunan Seluas 29.25 m2 Di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan , Hasil Sendiri Rp200.000.000
8. Tanah Dan Bangunan Seluas 140 m2/100 m2 Di Kab / Kota Bandung Barat, Hasil Sendiri Rp650.000.000