Bank BUMN Kena Getah Imbas Utang Puluhan Triliun Waskita Cs, Berpotensi Macet?

Kamis, 10 Agustus 2023 | 15:13 WIB
Bank BUMN Kena Getah Imbas Utang Puluhan Triliun Waskita Cs, Berpotensi Macet?
Ilustrasi OJK. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah BUMN Karya saat ini tengah menghadapi kondisi keuangan yang sulit, bahkan ada beberapa perusahaan plat merah tersebut harus mengalami gagal bayar kepada krediturnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengungkapkan utang BUMN Karya, seperti PT Waskita Karya, PT Adhi Karya hingga Istaka Karya mencapai Rp46,21 triliun. Jumlah utang tersebut terbagi untuk masing-masing BUMN dengan besaran yang berbeda.

"Menurut catatan yang kami miliki secara total kredit seluruh bank kepada BUMN Karya adalah sebesar Rp46,21 triliun," katanya saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dikutip Kamis (10/8/2023).

Mahendra tidak merinci kondisi utang tersebut apakah dilakukan pembayaran dengan lancar atau macet. Dia bilang keputusan mengenai penyaluran kredit merupakan keputusan yang diambil para bank Himbara tersebut.

Baca Juga: Genting! BUMN Karya Terancam Pailit, Basuki Kirim Surat ke Erick Thohir: Jangan Pakai APBN Buat Bayar Utang

"Kalau kondisi di masing-masing pinjaman bank akan berbeda-beda. Ini tidak menyampaikan laporan secara menyeluruh terhadap hal ini," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menuturkan, pihaknya terus mengawasi utang perusahaan pelat merah tersebut. Terlebih sebagian besar kredit kepada debitur BUMN berasal dari Himbara dengan pencadangan yang signifikan untuk memitigasi risiko.

"Hal ini tentunya sejalan dengan kemampuan bank-bank Himbara untuk memberikan kredit kepada perusahaan besar di Indonesia, termasuk BUMN," ujar Dian dikutip dari keterangan tertulis.

OJK pun mendorong fungsi intermediasi perbankan dalam bentuk penyaluran kredit kepada para pelaku usaha, termasuk BUMN. Tetapi, Dian mengakui dalam praktiknya perlu menerapkan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan mematuhi peraturan perundangan.

Baca Juga: Nasib Nelangsa Waskita Karya Diujung Kepailitan, Bosnya Buka Suara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI