OJK Kumpulkan Uang Rp26 Miliar dari Pelanggar Aturan Pasar Modal

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 10 Agustus 2023 | 14:26 WIB
OJK Kumpulkan Uang Rp26 Miliar dari Pelanggar Aturan Pasar Modal
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan tekadnya untuk terus memperkuat integritas pelaku pasar modal, dengan tujuan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan integritas. Ini mencakup integritas pelaku pasar, anggota bursa, produk-produknya, perusahaan emiten, profesi yang terlibat dalam pengendalian pasar modal, SRO (Self-Regulatory Organization), serta regulator," kata Mahendra dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-46 pasar modal Indonesia di Main Hall BEI, Jakarta, pada hari Kamis (10/8/2023), dikutip melalui Antara.

Perlu diketahui, hingga tanggal 9 Agustus 2023, OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan 17 Manajer Investasi (MI), melakukan pengawasan terhadap 94 Transaksi Efek, 32 Perusahaan Efek, 14 Lembaga Efek dan Lembaga Penunjang, serta berikan 16 perintah tindakan khusus.

Hingga 8 Agustus 2023, OJK telah menerapkan 193 surat sanksi, terdiri dari 19 peringatan tertulis, 1 pencabutan izin, dan 173 sanksi administratif yang berupa denda. Total denda yang diberikan mencapai Rp26,13 miliar.

Baca Juga: Bikin Aturan Ketat, OJK Bakal Bersihkan Pinjol

Mahendra menekankan bahwa peningkatan integritas pelaku pasar modal perlu menjadi fokus utama ke depan, dan kolaborasi penting yang harus terus diperkuat oleh berbagai pihak, termasuk antara BEI, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), serta pelaku industri pasar modal lainnya.

Selanjutnya, penguatan integritas pasar modal ini juga bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi investor dan masyarakat.

Langkah-langkah yang akan diambil mencakup kerja sama dengan lembaga dan pihak lain, seperti penyelenggaraan sosialisasi yang terpadu, pengawasan yang lebih efektif terhadap perilaku pelaku usaha keuangan, dan penguatan peraturan yang terkait dengan kewenangan pengawasan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa pihaknya terus meningkatkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi investor.

OJK juga telah menerbitkan 5 perintah tertulis sebagai upaya dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan dalam pasar modal Indonesia.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi UMKM, OJK Berencana Hapus Kredit Macet di Bank BUMN

Kinerja pasar modal Indonesia mencatat pertumbuhan positif, dengan kapitalisasi pasar mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah pada 26 Juli 2023, yaitu mencapai Rp10.078 triliun.

Selanjutnya, hingga tanggal 9 Agustus 2023, OJK telah mengeluarkan pernyataan efektif untuk 141 Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penawaran umum, dengan total emisi senilai Rp165,22 triliun, dan 57 di antaranya merupakan emiten baru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI