Suara.com - Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif tol Jogorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi) dan tarif tol Sedyatmo usai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-78.
Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Endra S Atmawidjaja menyebutkan, kenaikan tarif Tol Jagorawi dan tarif Tol Sedyatmo tidak terlalu signifikan, yakni sekitar Rp 500 untuk masing-masing golongan.
"Penyesuaiannya kan hanya naik Rp 500. Itu juga karena inflasi toh, itu memang haknya BUJT (Badan Usaha Jalan Tol), PPJT (Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol) ya. Jadi saya kira enggak besar kok naiknya," ujarnya di Kementerian PUPR, Jakarta, dikutip Kamis (10/8/2023).
Hanya saja, dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai rincian tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo yang bakal berlaku serta kapan tepatnya tarif baru ini akan diberlakukan.
Baca Juga: Mulai Naik 20 Agustus, Daftar Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo Terbaru
Yang jelas, kata dia, kenaikan tarif Tol Jagorawi dan tarif Tol Sedyatmo bakal diterapkan setelah Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-78 yang berlangsung pada 17 Agustus 2023.
"(Diterapkan) sesudah 17-an nanti," kata dia.