Suara.com - Dua ruas tol di Jakarta dan sekitar akan mengalami kenaika pada 20 Agustus 2023. Kedua ruas tol itu ialah, Jakarta-Bogor-Ciawi (Tol Jagorawi) dan Sedyatmo yang masing-masing tarifnya naik Rp 500.
Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra S Atmawidjaja menjelaskan, besaran tarif kenaikan ruas tol itu berdasarkan dari tingkat inflasi. Kenaikan tarif kedua ruas tol juga sebagai hak para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selaku operator jalan.
"Penyesuaiannya kan hanya naik Rp 500, itu juga karena inflasi toh. Itu memang haknya BUJT, PPJT (Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol)," ujar Endra di Jakarta yang dikutio, Kamis (10/8/2023).
Adapun Kenaikan tarif kedua ruas tol tersebut berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 854/KPTS/M/2023 untuk Tol Jagorawi, serta Kepmen PUPR Nomor 855/KPTS/M/2023 untuk Tol Sedyatmo. Kedua kebijakan itu dikeluarkan pada 31 Juli 2023 lalu.
Baca Juga: Canggih, Jalan Tol di IKN Bisa Sebagai Runway Pesawat
Berikut rincian tarif baru kedua ruas tol yang mulai berlakun 20 Agustus 2023:
1. Tol Jagorawi
- Golongan I: Rp 7.000 naik menjadi Rp 7.500
- Golongan II dan III: Rp 11.500 naik menjadi Rp 12.000
- Golongan IV dan V: Rp 16.000 naik menjadi Rp 17.000
2. Tol Sedyatmo
- Golongan I: Rp 8.000 naik menjadi Rp 8.500
- Golongan II dan III: Rp 10.500 naik menjadi Rp 11.000
- Golongan IV dan V: Rp 11.500 naik menjadi Rp 12.000