Modus Korupsi Dirut Anak Usaha PT KAI: Otak-atik Anggaran untuk Digelapkan

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 10 Agustus 2023 | 12:27 WIB
Modus Korupsi Dirut Anak Usaha PT KAI: Otak-atik Anggaran untuk Digelapkan
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Yoseph Ibrahim, yang merupakan Direktur Utama PT KA Properti Manajemen (KAPM) periode Juli 2020 hingga Januari 2023, bersama dengan Parjono, eks Wakil Presiden PT KAPM, saat ini menghadapi tuntutan hukuman penjara masing-masing bui 3 tahun.

Mereka dinyatakan bersalah karena terlibat dalam dugaan suap kepada dua pejabat di Direktorat Jenderal Perkeretapian Kementerian Perhubungan.

Salah satunya adalah Harno Trimadi, sebagai Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub. Jumlah suap yang terlibat dalam kasus ini mencapai Rp1,125 miliar terkait pekerjaan perlintasan di Jawa-Sumatera dalam tahun anggaran 2022.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Andi Ginanjar menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah meminta hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan bagi Yoseph Ibrahim. Sementara itu, Parjono diberi tuntutan yang serupa dengan perintah untuk tetap ditahan.

Baca Juga: Uang Rp27 Miliar Dikembalikan Maqdir Masih Berstatus Titipan, Kejagung Klaim Masih Dalami Asal Usulnya

Selain tuntutan tersebut, Yoseph juga diwajibkan membayar uang pengganti karena turut mendapatkan manfaat dari suap tersebut. Jumlah uang pengganti yang diminta adalah Rp130 juta, dengan pembayaran tambahan sebesar Rp120 juta kepada Yoseph Ibrahim.

Jika putusan pengadilan tetap dan Yoseph Ibrahim tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi jumlah uang pengganti yang diminta. Jika harta benda tidak mencukupi, Yoseph dapat dihukum dengan penjara selama 1 tahun.

Kasus suap yang melibatkan PT KAPM, anak perusahaan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero), berkaitan dengan proyek perkeretaapian. Yoseph Ibrahim dan Parjono didakwa terlibat dalam memberikan suap kepada beberapa pihak terkait proyek perlintasan di Jawa-Sumatera.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengubah anggaran dan harga pada rencana anggaran biaya (RAB) yang mengarah pada penggelapan dana. Uang suap juga diberikan kepada beberapa pihak terkait, termasuk pejabat pemerintah dan pihak dalam proyek tersebut.

Baca Juga: Kasus CPO, Eks Mendag Muhammad Lutfi Usai Diperiksa Kejagung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI