Suara.com - Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) secara resmi memberikan sanksi kepada PT Pacific 2000 Sekuritas, yang merupakan pengguna layanan dari KSEI.
Perusahaan perantara efek dengan kode perdagangan IH tersebut diberikan peringatan tertulis sebagai sanksi, karena belum sepenuhnya mematuhi peraturan yang berlaku.
Dalam pengumuman resmi pada tanggal 8 Agustus 2023, KSEI menyatakan bahwa hasil pemeriksaan mereka menunjukkan bahwa PT Pacific 2000 Sekuritas, sebagai pengguna layanan KSEI, belum sepenuhnya mengikuti peraturan KSEI terkait Rekening Dana dan AKSes.
Selain itu, pengumuman KSEI yang ditandatangani oleh Direktur Utama Samsul Hidayat, Eqy Essiqy Direktur, dan Imelda Sebayang Direktur pada tanggal 7 Agustus 2023, juga menyebutkan masalah terkait Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI dan mekanisme penggunaan Instruksi Free of Payment (FOP) sebagai Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI.
Baca Juga: KSEI Sanksi Maybank Indonesia Karena Melanggar Aturan