Suara.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan bakal terealisasi. Sebab, kepala negara Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui rencana itu.
Namun, tidak semua kredit macet UMKM bisa dihapus oleh perbankan. Menurut Teten hanya kredit UMKM senilai hingga Rp 5 miliar yang bisa dihapus.
Selain itu, untuk tahap awal, hanya UMKM yang mengajukan debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bisa dihapus dengan maksimal nilai Rp 500 juta.
Menteri Teten mencontohkan praktik di negara lain, seperti di Irlandia dengan nominal rata-rata yang dihapusbukukan kurang lebih 18,543 Euro.
Baca Juga: Salim Group Rambah Bisnis Bank Digital, Sasar UMKM
Dari 200 UKM yang disurvei ditemukan bahwa kredit macet disebabkan oleh pelanggan yang gagal bayar dan keadaan bangkrut.
Sedangkan di Amerika Serikat, jangka waktu penghapusan adalah untuk tunggakan agunan lebih dari 2 tahun.
"Pada saat penghapusan, Bank harus mengklasifikasikan utang tersebut sebagai CNC atau close-out," kata dia seperti dikutip, Rabu (9/8/2023).
Berikut tiga syarat kredit macet UMKM di perbankan dihapus:
1. Aspek syarat pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN).
Baca Juga: Alhamdulillah, Jokowi Beri Lampu Hijau Kredit Macet UMKM di Perbankan Dihapus
2. Aspek syarat kedua, bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.
3. Aspek syarat ketiga, kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur:
- Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021)
- Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015
- Nilai maksimum kredit sebesar Rp 500 juta (KUR)
- Nilai Maksimum kredit sebesar Rp5 miliar (Non KUR)
- Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku
- Debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya