Menurut dr. Budhi, Puskesmas perlu ditingkatkan sebagai lini pertama untuk diagnosa dan pengobatan asma agar pasien dapat mengendalikan penyakit asma dengan baik sejak dini. Ini dapat dilakukan karena penyakit asma merupakan bagian dari 144 diagnosa penyakit yang dapat ditangani di Puskesmas, sesuai dengan Kompetensi Dokter Umum.
Berdasarkan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) Tahun 2012, penyakit asma masuk kedalam Tingkat Kemampuan 4A dimana lulusan dokter mampu membuat diagnosis klinik dan melakukan penatalaksanaan penyakit tersebut secara mandiri dan tuntas. "Dokter umum punya kompetensi, diagnosis, bagaimana kontrol asma, gejala hingga pemeriksaan," ujarnya lagi.
Salah satu faktor yang dapat mengakibatkan biaya pengobatan asma tinggi adalah akses obat di tingkat Puskesmas yang masih dalam bentuk obat oral tanpa inhalasi pengontrol yang sesuai. Tanpa obat pengontrol asma, pasien asma memiliki beresiko untuk mengalami eksarsebasi atau serangan asma.
Problemnya adalah biaya penanganan asma bisa menjadi mahal, karena lebih dari 57,5% pasien asma mengalami kekambuhan serangan asma dan datang ke Rumah Sakit pada saat kondisi mereka sudah dalam keadaan tidak terkontrol.