Alhamdulillah, Jokowi Beri Lampu Hijau Kredit Macet UMKM di Perbankan Dihapus

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 09 Agustus 2023 | 15:25 WIB
Alhamdulillah, Jokowi Beri Lampu Hijau Kredit Macet UMKM di Perbankan Dihapus
Presiden Joko Widodo membuka Sidang ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA) ke-44 yang digelar di Hotel Fairmont Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (7/8/2023).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki memastikan rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan bisa dilakukan. Pasalnya, rencana ini telah mendapat lampu hijau dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (9/8/2023).

Teten menjelaskan, kredit macet UMKM yang dihapuskan hingga Rp 5 miliar. Akan tetapi tahap pertama, kredit macet yang senilai Rp 500 juta yang dihapus, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," kata dia.

Baca Juga: Perluas Akses Pasar untuk Raih Peluang Usaha Global, UMKM Sahabat Sandi Nusantara Hadir di JIFHEX 2023

Menkop dan UKM, Teten Masduki menyampaikan paparan terkait Project S TikTok usai acara National Cooperative Summit 2023 di Yogyakarta, Sabtu (22/07/2023). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]
Menkop dan UKM, Teten Masduki menyampaikan paparan terkait Project S TikTok usai acara National Cooperative Summit 2023 di Yogyakarta, Sabtu (22/07/2023). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

Untuk menjalankan rencana ini, Teten mengakui perlu ada aturan yang bisa menjadi pedoman. Salah satunya, menggunakan aturan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yaitu penghapus tagih kredit macet bagi UMKM agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30% bagi UMKM di 2024.

"Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24%, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30% di tahun 2024," imbuh dia.

"Tujuan penghapustagihan piutang macet adalah untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM," kata Teten.

Adapun, Berikut syarat agar kredit macet UMKM dihapus:

1. Piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN.

2. Bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.

Baca Juga: Kembangkan UMKM, PMN Buat Pelatihan Produk Kerajinan Aluminium di Ogan Ilir

3. Kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur:D

  • Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021)
  • Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015
  • Nilai maksimum kredit sebesar Rp 500 juta (KUR)
  • Nilai Maksimum kredit sebesar Rp 5 miliar (Non KUR)
  • Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku
  • Debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI