Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulai pembangunan MRT jalur timur-barat atau east-west. Hal ini setelah, Kemenhub menyerahkan okumen Basic Engineering Design (BED) fase I kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Adapun, Pada Fase 1 Tahap 1 ini, pengembangan MRT koridor Timur-Barat akan meliputi jalur dari Tomang sampai dengan Medan Satria.
Jika keseluruhan koridor sudah tersambung, maka koridor ini akan membentang sepanjang 90 km dari Balaraja di Tangerang hingga Cikarang, serta melintasi tiga provinsi, dua kabupaten, dan tiga kota.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, proyek MRT Jalur Timur-Barat merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang harus dikawal bersama-sama.
Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan dan Daya Saing Pelabuhan, Kemenhub Gelar Rapat Teknis Inaportnet Wilayah Timur
"Saya titipkan proyek ini kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian selaku pembina sektor perkeretaapian untuk mengkoordinasikan dengan stakeholder terkait, termasuk Pemprov DKI Jakarta," ujar Menhub Budi, Senin (7/8/2023).
Kekinian, MRT Jalur Utara-Selatan sudah beroperasi sepanjang 16 kilometer (km) dari Lebak Bulus hingga Bundaran HI, dengan rata-rata penumpang harian telah mencapai 100.000 per hari.
Selain penyelenggaraan MRT, Pemprov DKI Jakarta juga telah memberikan mandat kepada PT MRT Jakarta (Perseroda) untuk melakukan pengelolaan dan pengembangan Kawasan Beroritentasi Transit (TOD - Transit Oriented Development) pada MRT Jalur Utara-Selatan.
Sebagai informasi, MRT Jalur Timur-Barat merupakan inisiatif bersama antara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pembangunan ini merupakan bagian dari pengembangan jaringan MRT Jalur Utara–Selatan yang merupakan tulang punggung jaringan transportasi massal berbasis rel di DKI Jakarta dan kawasan penyangga di sekitarnya.
Saat ini telah dicapai konsensus kelembagaan MRT Timur Barat Fase 1, yang merupakan replika dari skema MRT Utara-Selatan yaitu, Kementerian Perhubungan sebagai Executing Agency, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Implementing Agency dan PT MRT Jakarta (Perseroda) sebagai Sub-Implementing Agency, serta menerapkan skema pembiayaan on-granting on-lending.