Polemik 3 Perusahaan Ditetapkan Tersangka Kebijakan Minyak Goreng, Pelaku Usaha Harus Apa?

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 07 Agustus 2023 | 15:19 WIB
Polemik 3 Perusahaan Ditetapkan Tersangka Kebijakan Minyak Goreng, Pelaku Usaha Harus Apa?
Minyak goreng Minyakita.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebijakan minyak goreng untuk menekan harga yang dikeluarkan oleh pemerintah memakan korban. Tiga perusahaan di sektor industri sawit telah ditetapkan oleh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak goreng.

Tiga perusahaan itu diantaranya, Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Dengan penetapan tersangka ini membuat pelaku usaha khawatir menjalankan kebijakan pemerintah.

Lantas apakah yang harus dilakukan oleh pelaku usaha?

Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Nella Sumika Putri menyebut, sebelum melakukan proses perkara tersebut, seharusnya pemangku kebijakan menjelaskan secara gamblang tindakan mana yang dianggap pelanggaran oleh tiga perusahaan sawit tersebut.

Baca Juga: Katalog Promo Superindo 4 Agustus 2023: Kepala Ikan Kakap Merah Rp 5.290/100 gram, Barco Minyak Goreng Diskon 20%

Sehingga, jelas dia, bisa ditegaskan apakah, kesalahan itu dilakukan oleh perusahaan itu sendiri atau memang hanya menjalankan kebijakan yang dibuat pemerintah.

"Harus kita buat batasan dulu. Kalau memang melakukan pidana itu bisa dikenakan hukuman, tapi berbeda kalau perusahaan ini melakukan atau melaksanakan aturan yang dibuat oleh pemerintah," ujarnya yang dikutip, Senin (7/8/2023).

Menurut Nella, ketegasan hal itu pentih untuk mengetahui sejauh mana tindakan perusahan dilindungi oleh aturan. Pasalnya, para pelaku usaha hanya menjalankan kebijakan pemerintah untuk menyediakan minyak goreng murah.

"Contohnya, ada sebuah produk ada aturan HET-nya maksimal Rp 1.000, namun karena keadaan tertentu ada suatu aturan lain yang membuat orang boleh jual di atas HET contoh dia jual Rp 1.500, nah yang dilakukan orang itu dibenarkan oleh hukum, karena ada aturan yang dibuat oleh pemerintah," kata dia.

Nella menegaskan, pelaku usaha sebenarnya bisa melakukan gugatan ke di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika yakin tidak melakukan kesalahan dalam kebijakan penyedian minyak goreng. Guguatan itu berupa Defered Prosecution Agreement atau penangguhan tuntutan.

Baca Juga: Begini Kata Pakar Usai Tiga Perusahaan Sawit Jadi Tersangka Imbas Kebijakan Minyak Goreng

"Itu ada di pasal 80 KUHP. Hakim bisa menunda penuntutan sambil menunggu tuntutan di PTUN selesai dulu, jadi dilihat nantinya apakah aturan tersebut benar atau tidak, tentunya putusan PTUN akan berpengaruh pada kasus yang diusut tersebut," pungkas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI