Duduk Perkara Kisruh Masyarakat Air Bangis dengan Pemerintah

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 07 Agustus 2023 | 15:08 WIB
Duduk Perkara Kisruh Masyarakat Air Bangis dengan Pemerintah
Potret saat ratusan masyarakat Air Bangis, Pasaman Barat, yang berunjuk rasa di Padang dipaksa pulang dari Masjid Raya Sumbar, Sabtu (5/8/2023). [Suara.com/B Rahmat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ribuan warga Air Bangis, Kabupaten Paseman Barat, menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Sumatera Barat sejak 31 Juli – 4 Agustus 2023. Duduk perkara protes masyarakat Air Bangis ini terkait dengan rencana Proyek Strategis Nasional (PSN) yang akan dibangun di lahan masyarakat lokal. Jika usulan proyek benar-benar diteken, maka warga setempat khawatir akan kehilangan mata pencaharian. 

Warga Air Bangis menuntut agar rencana pembangunan kilang minyak dan petrokimia yang diusulkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sejak 2021 silam dicabut. Proyek itu akan menghabiskan 30.000 hektare lahan termasuk yang selama ini dikelola warga. 

Para pengunjuk rasa menyatakan lahan warga yang dikelola secara turun-temurun itu tumpang-tindih dengan status hutan tanaman rakyat (HTR) yang dikelola Koperasi Serba Usaha (KSU). Massa menuntut lahan warga yang ditindih oleh status HTR juga dibebaskan lantaran hasil panen mereka dimonopoli oleh KSU dengan harga yang jauh lebih murah.

Warga Diintimidasi dan Ditangkap 

Baca Juga: Geger Polisi Terobos Masjid Pakai Sepatu demi Bubarkan Massa Demo, Sajadah sampai Acak-acakan

Warga Air Bangis yang tinggal di kawasan hutan mengaku mendapatkan intimidasi. Dua orang warga lain ditahan oleh pihak kepolisian akibat membeli hasil panen dari petani tanpa izin.  

Pada 5 Agustus 2023 atau hari terakhir aksi massa, perwakilan warga dan mahasiswa berdialog dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di Kantor Gubernur. Masyarakat lain bersholawat di Masjid Raya sembari menunggu. Saat masyarakat sedang bershalawat itulah, petugas datang meminta warga naik ke bus agar kembali ke Pasaman Barat. Namun warga menolaknya.

Direktur LBH Padang Indira Suryani berhadap agar polisi membebaskan para pihak yang diamankan tanpa syarat. Indira menyampaikan, pihak yang diamankan itu termasuk masyarakat, pendamping, dan mahasiswa. "Polda Sumbar harus membebaskan tanpa syarat mereka yang diamankan tersebut," kata Direktur LBH Padang, Indira Suryani kepada wartawan, Sabtu (5/8/2023).

Indira menilai masyarakat Air Bangis telah melakukan aksi yang damai selama 5 hari di Kantor Gubernur Sumbar. Namun masyarakat justru mengalami represif dan penangkapan sewenang-wenang. Terlihat dari video yang beredar sejumlah Brimob mengenakan sepatu masuk ke dalam masjid. Para Brimob itu menginjak karpet yang diduga digunakan untuk sholat. Namun pengurus masjid menyatakan tempat itu adalah aula dan bukannya ruang sholat.

"Masyarakat Air Bangis yang melakukan aksi damai (peacefull protest) sejak 5 hari belakang di Kantor Gubernur Sumbar mengalami represif dan penangkapan sewenang-wenang dari anggota kepolisian dari Polda Sumbar," katanya. LBH menilai tindakan polisi ini adalah penyalahgunaan kekuasaan dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Sebab, upaya tersebut melanggar jaminan perlindungan dan penghormatan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Baca Juga: Ribut Polisi Injak Sajadah, Pengurus Masjid Raya Sumbar Klaim Itu Bukan Ruangan Shalat!

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI