Suara.com - BUMN konstruksi dan properti, PT Waskita Karya (Persero) tidak mampu membayar bunga ke-12 dan melunasi pokok atas obligasi berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020 yang jatuh tempo pada tanggal 6 Agustus 2023.
Sebagaimana disampaikan Presiden Direktur Waskita Karya, Mursyid yang menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat menyetor dana kepada KSEI sebagai Agen Pembayaran sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Pada 5 Mei 2023 lalu, emiten berkode WSKT itu juga gagal bayar bunga ke-11 dari obligasi tersebut dan telah dinyatakan lalai oleh Wali Amanat pada tanggal 30 Mei 2023.
Waskita Karya saat ini juga telah menyampaikan penundaan pembayaran obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020 yang akan jatuh tempo awal Agustus.
Baca Juga: BJBR Mau Terbitkan Perpetual Bond, Incar Dana Rp1,5 Triliun
Akibat kondisi keuangan yang buruk, Bank Mandiri Tbk sebagai salah satu bank plat merah telah menghentikan fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor untuk pekerja Waskita Karya, bersama dengan PT Wijaya Karya dan PT Amarta Karya. Bank Mandiri menjalankan tindakan tersebut sebagai langkah kehati-hatian dalam menyalurkan kredit dan untuk melindungi debitur dan stakeholder terkait.
Dengan kondisi utang yang mengkhawatirkan, Waskita Karya diharapkan memperbaiki keuangan mereka agar dapat memenuhi kewajiban pembayaran obligasi di masa depan.
Saat ini, informasi yang lebih rinci mengenai tindakan lanjut terhadap kondisi keuangan perseroan belum dijelaskan, namun Bank Mandiri menyatakan bahwa mereka akan melakukan review terkait pemberian kredit jika kondisi keuangan Waskita Karya membaik.