Nelangsa Waskita Karya: Utang Menggunung, Pegawai Dilarang Ambil Kredit Kini PMN Rp3 T Dibatalkan

Senin, 07 Agustus 2023 | 12:17 WIB
Nelangsa Waskita Karya: Utang Menggunung, Pegawai Dilarang Ambil Kredit Kini PMN Rp3 T Dibatalkan
Gedung PT Waskita Karya Tbk. [setkab.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kondisi utang yang buruk ini telah berdampak pada pekerjanya, dimana salah satu bank plat merah PT Bank Mandiri Tbk mengeedarkan surat untuk tidak lagi memberikan fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor kepada pekerja Waskita Karya.

Bank Mandiri sendiri menghentikan pinjaman ke sejumlah karyawan di tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) konstruksi, yakni PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, dan PT Amarta Karya. Alasan bank pelat merah tersebut menghentikan pinjaman adalah sebagai langkah kehati-hatian. Sudah menjadi rahasia umum jika ketiga BUMN Karya tersebut sedang terlilit masalah keuangan.

VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano menegaskan pihaknya sedang berhati-hati dalam menyalurkan kredit, terutama terhadap perusahaan yang memiliki rapor keuangan merah.

Sebagai bagian dari praktik prudential banking, kami pastikan kehatian-hatian dalam penyaluran kredit agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan dana nasabah," kata Ricy kepada Suara.com Jumat (28/7/2023).

Menurutnya langkah ini diharapkan juga dapat melindungi debitur dan stakeholder lain yang terkait serta mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Ricky menambahkan jika keuangan BUMN Karya yang dimakasud telah membaik, tentunya emiten dengan kode saham BMRI akan kembali melakukan review terkiat pemberian kredit ini.

"Tentunya, kami akan terus mereview kebijakan sesuai perkembangan terkini sehingga jika kondisinya telah membaik, Bank Mandiri akan kembali menyalurkan pembiayaan yang dibutuhkan sesuai dengan fungsi intermediasi perbankan,” kata dia.

PMN Rp3 Triliun Dibatalkan

Terbaru WSKT harus menerima pil pahit, pasalnya Mneteri Badan Usaha Milik negara 9BUMn) Erick Thohir membatalkan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp3 triliun ke BUMN Karya tersebut.

Pembatalan PMN Waskita Karya Tahun 2022 tertuang dalam surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S-410/MBU/08/2023 tanggal 2 Agustus 2023.

Baca Juga: UMKM yang Terjerat Kredit Macet Rp500 Juta di Bank BUMN Bakal Dihapus, Menteri Teten: Regulasi Disiapkan

Atas keputusan tersebut, Direktur Utama WSKT Mursyid pun mengembalikkan dana PMN tersebut ke kas umum negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI