Suara.com - Ibarat hidup manusia, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) tengah menghadapi cobaan hidup yang sangat berat. Pasalnya BUMN Karya tersebut dihantam bertubi-tubi nelangsa yang dirasakan dari level eksekutif hingga pegawai tingkat rendah.
Utang yang Menggunung
Kondisi ini dimulai saat WSKT mengalami masalah keuangan, dimana perseroan dinyatakan gagal dalam membayar bunga ke-11 atas Obligasi yang mereka terbitkan. Kondisi ini berlangsung sampai pembayaran bunga ke-12 yang dinyatakan gagal bayar juga.
Waskita sendiri telah mengumumkan untuk menunda pembayaran obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 yang akan jatuh tempo awal Agustus ini.
"Waskita tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai Agen Pembayaran sehubungan dengan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 yang akan jatuh pada tanggal 6 Agustus 2023 sebagaimana diperjanjikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan" kata manajemen, Sabtu (5/8/2023).
Waskita juga tidak melakukan pembayaran bunga ke-11 PUB IV tahap I Tahun 2020 dan telah dinyatakan lalai oleh Wali Amanat pada tanggal 30 Mei 2023. "Atas kelalaian yang telah dinyatakan oleh Wali Amanat pada tanggal 30 Mei 2023 tersebut, Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO lebih lanjut untuk menentukan tindaklanjut atas cidera janji tersebut terhadap Perseroan," lanjut manajemen.
Asal tahu saja utang pokok Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 bernominal Rp135,5 miliar akan jatuh tempo 6 Agustus 2023. Utang ini memiliki bunga 10,75 persen per tahun, artinya bunga yang harus dibayar mencapai Rp14,56 miliar.
Selain itu, WSKT juga memiliki utang obligasi yang akan jatuh tempo pada bulan depan, yaitu Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 Seri B bernominal Rp941,75 miliar dengan masa jatuh tempo pada 28 September 2023. Obligasi ini memiliki tingkat bunga 9,75 persen per tahun, sehingga bunga pembayaran mencapai Rp91,82 miliar.
Secara total, sepanjang semester I/2023 WSKT mencatatkan total liabilitas atau utang senilai Rp84,31 triliun. Jumlah utang tersebut naik 9,20 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni Rp77,2 triliun.
Baca Juga: Besok Sri Mulyani Tarik Utang Lagi Maksimal Rp21 Triliun Lewat SUN
Pegawai Dilarang Ambil Kredit Bermotor
Kondisi utang yang buruk ini telah berdampak pada pekerjanya, dimana salah satu bank plat merah PT Bank Mandiri Tbk mengeedarkan surat untuk tidak lagi memberikan fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor kepada pekerja Waskita Karya.
Bank Mandiri sendiri menghentikan pinjaman ke sejumlah karyawan di tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) konstruksi, yakni PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, dan PT Amarta Karya. Alasan bank pelat merah tersebut menghentikan pinjaman adalah sebagai langkah kehati-hatian. Sudah menjadi rahasia umum jika ketiga BUMN Karya tersebut sedang terlilit masalah keuangan.
VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano menegaskan pihaknya sedang berhati-hati dalam menyalurkan kredit, terutama terhadap perusahaan yang memiliki rapor keuangan merah.
Sebagai bagian dari praktik prudential banking, kami pastikan kehatian-hatian dalam penyaluran kredit agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan dana nasabah," kata Ricy kepada Suara.com Jumat (28/7/2023).
Menurutnya langkah ini diharapkan juga dapat melindungi debitur dan stakeholder lain yang terkait serta mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Ricky menambahkan jika keuangan BUMN Karya yang dimakasud telah membaik, tentunya emiten dengan kode saham BMRI akan kembali melakukan review terkiat pemberian kredit ini.
"Tentunya, kami akan terus mereview kebijakan sesuai perkembangan terkini sehingga jika kondisinya telah membaik, Bank Mandiri akan kembali menyalurkan pembiayaan yang dibutuhkan sesuai dengan fungsi intermediasi perbankan,” kata dia.
PMN Rp3 Triliun Dibatalkan
Terbaru WSKT harus menerima pil pahit, pasalnya Mneteri Badan Usaha Milik negara 9BUMn) Erick Thohir membatalkan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp3 triliun ke BUMN Karya tersebut.
Pembatalan PMN Waskita Karya Tahun 2022 tertuang dalam surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S-410/MBU/08/2023 tanggal 2 Agustus 2023.
Atas keputusan tersebut, Direktur Utama WSKT Mursyid pun mengembalikkan dana PMN tersebut ke kas umum negara.
"Komite privatisasi melalui surat tersebut di atas telah menyetujui dan memutuskan untuk mengembalikan dana PMN TA 2022 sebesar Rp3 triliun kepada perseroan ke rekening kas umum negara dan proses rights Issue/privatisasi perseroan tidak dilanjutkan," kata President Director Waskita Karya, Mursyid dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Senin (7/8/2023).
Mursyid bilang ataspembatalan PMN tersebut langsung berdampak terhadap rencana kerja anggaran perseroan (RKAP).
"Atas pembatalan dana PMN TA 2022 berdampak terhadap RKAP," ucapnya.
Sebagai gantinya, Waskita Karya akan menyiapkan langkah strategis lain untuk penyelesaian 2 ruas tol yakni Tol Kayu Agung-Palembang-Betung dan Tol Ciawi-Sukabumi. Kedua ruas itu yang menjadi tujuan penggunaan PMN 2022.
Asal tahu saja WSKT saat ini tengah menghadapi masalah keuangan cukup pelik, setelah dinyatakan gagal bayar bunga obligasi.
Perseroan pun berkomitmen untuk memperbaiki kinerja keuangan dan berkoordinasi dengan para stakeholder dalam mencari sumber pendanaan alternatif penyelesaian proyek sehingga target-target kinerja yang ditentukan dapat tercapai.