Suara.com - Kabar gembira nih kepada para pelaku UMKM Tanah Air, pasalnya pemerintah bakal melakukan penghapusan kredit macet bagi UMKM yang memiliki utang di Bank BUMN dibawah Rp500 juta.
"Itu soal kredit macet UMKM sudah dibahas di rapat kabinet dan diputuskan untuk tahap pertama yang Rp500 juta ke bawah," ujar Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki usai menghadiri Hajatan UMKM 2023 di Tangerang Selatan dikutip Senin (7/8/2023).
Teten menambahkan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan terkait regulasi tersebut.
Pasalnya, hal ini ditujukan agar para UMKM dapat kembali mengambil kredit dari perbankan.
Baca Juga: Bank Indonesia: 26,7 Juta Merchant Sudah Gunakan QRIS
"Dari pihak perbankan juga akan memberikan kemudahan. Jadi ini dukungan dari pemerintah untuk para umkm supaya mereka lebih mudah mengakses kredit perbankan," tuturnya.
Sebelumnya, Teten mengatakan penghapusan tagihan kredit macet UMKM yang sudah di hapus bukukan tidak akan mempengaruhi kesehatan perbankan kerena sudah dikeluarkan dari neraca.
Menurut Teten, penghapusan kredit macet bisa menjadi angin segar bagi pelaku UMKM dimana dengan kondisi dunia saat ini yang tidak menentu.
Pasalnya, kendala selama ini yang dialami oleh UMKM ada di sektor pembiayaan.
Baca Juga: Pertamina Pamerkan Lebih dari 100 Produk UMKM dan Kampanyekan Bangga Produk Lokal