Suara.com - PT Waskita Karya Tbk (WSKT) harus menerima pil pahit, pasalnya Mneteri Badan Usaha Milik negara 9BUMn) Erick Thohir membatalkan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp3 triliun ke BUMN Karya tersebut.
Pembatalan PMN Waskita Karya Tahun 2022 tertuang dalam surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S-410/MBU/08/2023 tanggal 2 Agustus 2023.
Atas keputusan tersebut, Direktur Utama WSKT Mursyid pun mengembalikkan dana PMN tersebut ke kas umum negara.
"Komite privatisasi melalui surat tersebut di atas telah menyetujui dan memutuskan untuk mengembalikan dana PMN TA 2022 sebesar Rp3 triliun kepada perseroan ke rekening kas umum negara dan proses rights Issue/privatisasi perseroan tidak dilanjutkan," kata President Director Waskita Karya, Mursyid dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Senin (7/8/2023).
Baca Juga: Waskita Karya di Ujung Tanduk: Modal Negara Dibatalkan, Terancam Gulung Tikar?
Mursyid bilang ataspembatalan PMN tersebut langsung berdampak terhadap rencana kerja anggaran perseroan (RKAP).
"Atas pembatalan dana PMN TA 2022 berdampak terhadap RKAP," ucapnya.
Sebagai gantinya, Waskita Karya akan menyiapkan langkah strategis lain untuk penyelesaian 2 ruas tol yakni Tol Kayu Agung-Palembang-Betung dan Tol Ciawi-Sukabumi. Kedua ruas itu yang menjadi tujuan penggunaan PMN 2022.
Asal tahu saja WSKT saat ini tengah menghadapi masalah keuangan cukup pelik, setelah dinyatakan gagal bayar bunga obligasi.
Perseroan pun berkomitmen untuk memperbaiki kinerja keuangan dan berkoordinasi dengan para stakeholder dalam mencari sumber pendanaan alternatif penyelesaian proyek sehingga target-target kinerja yang ditentukan dapat tercapai.
Baca Juga: Menteri BUMN: Angka Kecelakaan Bermotor Mayoritas Anak Muda