Pelajaran dari Kasus Mahasiswa UI Terlilit Pinjol Hingga Bunuh Junior, OJK: Pinjaman untuk Produktif Bukan Konsumtif

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 07 Agustus 2023 | 08:48 WIB
Pelajaran dari Kasus Mahasiswa UI Terlilit Pinjol Hingga Bunuh Junior, OJK: Pinjaman untuk Produktif Bukan Konsumtif
Ilustrasi Pinjol (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus terlilit utang pinjaman online makin marak terjadi di masyarakat. Terbaru, Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tega membunuh juniornya karena mengalami investasi kripto dan terlilit utang pinjaman online (pinjol).

Adanya kasus ini memberikan pelajaran bagi semua pihak, bahwa harus memperhatikan dalam mengajukan pinjol. Jangan sampai, Anda justru tak sanggung membayar utang pinjol, sehingga merasa depresi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan, bahwa pinjol tidak untuk digunakan untuk kegiatan konsumtif, misalnya untuk berbelanja.

Menurut wanita yang disapa Kiki ini melanjutkan, dana pinjol juga bukan untuk sarana berinvestasi saham maupun kripto.

Baca Juga: OJK Siapkan Kebijakan Pengendalian Net Interest Margin Perbankan

Semakin membuat kita harus makin mewaspadai dan melakukan sosialisasi secara bersama bahaya penggunaan berbagai alternatif pinjaman online yang tidak tepat, misal untuk konsumtif, atau untuk diinvestasikan," ujarnya saat dihubungi, Senin (7/8/2023).

Kiki juga meminta, meski terpaksa menggunakan pinjol, maka harus diperhatikan pinjol itu ilegal. Selain itu, Anda juga perlu mengukur kemampuan Anda dalam membayar pinjol.

"Pinjol yang legal ya, kalau digunakan secara tepat, banyak juga membantu masyarakat juga," jelas dia.

Kiki kembali mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan dana pinjol yang didapat untuk aktivitas konsumtif. "Juga agar anak anak muda jangan besar pasak daripada tiang," tegas dia.

Rugi investasi kripto hingga terlilit utang pinjol

Baca Juga: Senior Pembunuh Mahasiswa UI Tertekan Aset Kripto Rugi Rp80 Juta, Utang Pinjol Rp15 Juta

Breaking News! Tampang Pelaku Pembunuh Mahasiswa UI, Iri dengan Korban dan Terlilit Pinjol (Istimewa)
Breaking News! Tampang Pelaku Pembunuh Mahasiswa UI, Iri dengan Korban dan Terlilit Pinjol (Istimewa)

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, menyampaikan bahwa motif pelaku ini berasal dari kerugian yang dialami akibat investasi kripto dan utang pinjol. Total kerugian dari investasi kripto mencapai Rp 80 juta, dan utang pinjol yang belum dibayar mencapai Rp 15 juta.

Pelaku merasa terdesak untuk membayar utang dan merencanakan untuk mencuri barang-barang korban. Sebelumnya, pelaku meminjam uang sebesar Rp 200 ribu dari korban, yang sudah dikembalikan.

Pelaku kemudian melakukan pembunuhan terhadap korban ketika korban pulang dari kuliah. Korban sempat ditendang dan ditusuk, meskipun korban berusaha memberikan perlawanan, namun tidak berhasil.

Korban MNZ, 19, merupakan mahasiswa Fakultas Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) yang ditemukan tewas di kosannya di wilayah Kukusan, Beji, Kota Depok. Mayat korban ditemukan dalam kondisi yang mengerikan terbungkus dalam dua lapis plastik sampah hitam di bawah kolong tempat tidur. Kamar tersebut berantakan, tetapi terlihat sudah dibersihkan sebelumnya.

Setelah penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, pelaku AAB, 23, yang ternyata merupakan senior korban di kampus, berhasil ditangkap dalam waktu 3 jam. Pelaku dan korban merupakan adik kelas satu jurusan di Fakultas Sastra Rusia dan saling mengenal.

Berdasarkan pemeriksaan, korban diduga tewas pada Rabu, 2 Agustus. Keluarga korban tidak bisa menghubunginya dan menemukannya tak bernyawa di dalam kantong plastik di kolong tempat tidur setelah memeriksa kosannya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 351 Ayat (5) KUHP. Pelaku dapat dihukum mati sebagai hukuman maksimal atas perbuatannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI