Upah Minimum Tahun 2024 Rp5,6 Juta?

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 06 Agustus 2023 | 15:38 WIB
Upah Minimum Tahun 2024 Rp5,6 Juta?
Pekerja melintas saat jam pulang kerja di Kawasan Sudirman - Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tuntutan oleh Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yangng menginginkan kenaikan upah minimum pada tahun 2024 mencpai 15 persen kini tengah dipertimbangkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kami sedang mempertimbangkan aspirasi tersebut. Biasanya pada bulan September kami akan melakukan rapat, mengundang pengusaha dan serikat pekerja, untuk membahas dan merumuskan keputusan, dan pada bulan November akan diumumkan," kata Afriansyah pada Selasa (1/8/2023) lalu.

Ia menuturkan, pihaknya akan mempertimbangkan tuntutan kenaikan UMP sebesar 15 persen dengan memperhatikan kondisi perekonomian Indonesia saat ini. Menurutnya, ada beberapa perusahaan yang mampu memenuhi tuntutan tersebut, tetapi ada juga yang belum.

"Tentu saja tidak bisa diterapkan seragam untuk semua perusahaan. Beberapa perusahaan mungkin belum mampu untuk memberikan kenaikan upah sebesar itu, hal ini harus dipertimbangkan. Kemungkinan besar, jika ekonomi terus tumbuh dengan baik dan tidak ada gejolak besar di dunia yang mempersulit Indonesia, maka kenaikan 15 persen bisa terwujud," ujar Afriansyah.

Baca Juga: Kesenjangan Gaji PNS Makin Nyata, Kemenpan RB Akui Sistem Penggajian Tidak Merata

Sebagaimana disampaikan Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal, dengan ekonomi Indonesia saat ini, tuntutan kenaikan upah pekerja sebesar 15 persen adalah hal realistis.

Ketum Partai Buruh M Said Iqbal menyampaikan keterangan saat aksi massa buruh di depan Gedung DPR. [Suara.com/Yaumal]
Ketum Partai Buruh M Said Iqbal menyampaikan keterangan saat aksi massa buruh di depan Gedung DPR. [Suara.com/Yaumal]

"Kami berterima kasih pada Pak Jokowi dan jajarannya atas peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia, namun upah buruh harus dinaikkan," ujar Said pada Rabu (26/7/2023) lalu.

Lantaran Indonesia sudah masuk kategori negara berpendapatan menengah (middle income country), dengan pendapatan per kapita di atas US$ 4.500 per tahun.

Jika dihitung dalam rupiah dengan asumsi kurs Rp 15.000 per dolar AS, maka angka tersebut setara dengan Rp 67,5 juta per tahun. Jika dibagi menjadi 12 bulan, maka upahnya sekitar Rp 5,6 juta per bulan.

Angka tersebut lebih tinggi sekitar 15 persen dari UMP DKI Jakarta saat ini, yang berjumlah Rp 4,9 juta, sesuai dengan tuntutan dari Partai Buruh dan KSPI.

Baca Juga: Viral Cewek 25 Tahun Punya Gaji Rp17 Jutaan, Ditjen Pajak Langsung Merespon

"Jadi, upah minimum harusnya Rp 5,6 juta. Kita kan middle income country," ujar Said.

Said juga berpendapat bahwa banyak pengusaha yang telah diuntungkan oleh status Indonesia sebagai middle income country. Namun, dia juga menyebut bahwa ada banyak keringat dari buruh, petani, nelayan, dan guru honorer.

"Mengapa kami tidak bisa menikmati hasil dari middle income country?" tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI