Suara.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengungkapkan hingga bulan Juli 2023 sebanyak 57,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
"Ini berprogres terus. Per Juli jadi sudah 57,8 juta NIK dan NPWP connect,"ungkap Suryo disela-sela acara kampanye Spectaxcular di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (6/8/2023).
Suryo menjelaskan karena saat ini sudah menggunakan sistem digital, maka wajib pajak bisa melakukan updating secara mandiri di website resmi pajak.go.id jika NIK nya belum bisa dijadikan sebagai NPWP. Bahkan, hal ini akan lebih memudahkan DJP dan juga menghindari kesalahan data.
Tak hanya itu, Suryo juga berharap wajib pajak bisa melengkapi alamat rumah, email, nomor handphone serta nomor Whatsapp pribadi masing-masing dalam melakukan pengisian data untuk pemadanan NIK sebagai NPWP tersebut. Hal ini sekaligus melengkapi data wajib pajak di sistem DJP.
Menurut Suryo, pengintegrasian NIK sebagai NPWP, membuat pihaknya memiliki data dan informasi yang lebih valid mengenai wajib pajak Indonesia.
Selain itu, kebijakan ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sebab, integrasi NIK menjadi NPWP sudah berjalan.