Dirjen Pajak: 57,8 juta NIK Warga Indonesia Sudah Terintegrasi NPWP

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 06 Agustus 2023 | 14:33 WIB
Dirjen Pajak: 57,8 juta NIK Warga Indonesia Sudah Terintegrasi NPWP
Ilustrasi KTP - Cara Memperbarui KTP (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dirjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga akhir Juli 2023, sebanyak 57,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menurut Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, integrasi tersebut memungkinkan wajib pajak untuk menggunakan NIK sebagai NPWP, sehingga tidak perlu lagi menghafalkan nomor NPWP secara terpisah. NIK yang terintegrasi dengan NPWP ini dapat digunakan untuk mengakses sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Suryo mengajak masyarakat untuk membantu negara dalam mempercepat integrasi data 69 juta wajib pajak pada tahun 2023 dengan melakukan pengecekan mandiri melalui laman resmi pajak.go.id. Dengan melakukan pengecekan tersebut, wajib pajak dapat memastikan kesesuaian identitas pribadi dan kewajiban pajak yang perlu dibayarkan dan dilaporkan.

Melansir Antara, integrasi NPWP dengan NIK merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak. Pihak DJP juga berkoordinasi dengan perbankan, terutama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), karena seluruh transaksi pajak tercatat di perbankan. Integrasi antara NPWP yang berjumlah 15 digit dengan NIK yang berjumlah 16 digit memerlukan koordinasi yang kuat antara dua lembaga.

Baca Juga: Viral Cewek 25 Tahun Punya Gaji Rp17 Jutaan, Ditjen Pajak Langsung Merespon

Sebelum nomor NIK pada KTP dan Kartu Keluarga resmi menjadi nomor wajib pajak, DJP akan melakukan sosialisasi agar masyarakat paham dan mudah dalam membayar dan melaporkan pajak. Setelah sistemnya selesai, akan diadakan forum untuk membicarakan implementasi integrasi ini agar masyarakat dapat memahaminya dengan baik.

Dengan adanya integrasi NIK sebagai NPWP, masyarakat tidak lagi diharuskan mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan dapat langsung membuat akun untuk melaporkan pajak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI