Pengusaha Kuliner Rentan Risiko Kecelakaan Kerja, Kemnaker: Sudah Ada Sistem Jaminan Sosial Nasional

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 16:18 WIB
Pengusaha Kuliner Rentan Risiko Kecelakaan Kerja, Kemnaker: Sudah Ada Sistem Jaminan Sosial Nasional
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerima audiensi Perkumpulan Pengusaha Kuliner Indonesia (APKULINDO) di Kantor Kemnaker Jakarta, Jum'at (4/8/2023). (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerima audiensi Perkumpulan Pengusaha Kuliner Indonesia (APKULINDO) yang merupakan suatu wadah bagi para pengusaha kuliner yang telah berdiri sejak tahun 2016, dan memiliki anggota sebanyak hampir 500 pengusaha kuliner di seluruh Indonesia. 

Dalam audiensi tersebut Menaker mengatakan bahwa pengusaha kuliner termasuk sebagai pekerja sektor informal yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja mulai dari persiapan, saat berdagang, maupun setelah selesai berdagang.

Ia menjelaskan negara telah menetapkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal perlindungan bagi pekerja, program jaminan sosial tenaga kerja merupakan sarana perlindungan yang mendampingi pekerja, sejak mulai bekerja sampai dengan datangnya hari tua.

“Melalui program ini, diharapkan dapat mencegah pekerja/buruh dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru ketika mengalami guncangan ekonomi seperti kecelakaan kerja, cacat total tetap, memasuki usia lanjut, pensiun dan meninggal dunia,” kata Menaker Ida di Kantor Kemnaker Jakarta, Jum'at (4/8/2023).

Baca Juga: Pemerintah Gencar Beri Perlindungan pada PMI di Hong Kong agar Mendapatkan Hak-haknya

Ida Fauziyah menyampaikan, dalam memberikan perlindungan bagi pekerja, program jaminan sosial tenaga kerja merupakan sarana perlindungan yang hadir mendampingi pekerja, sejak mulai bekerja sampai dengan datangnya hari tua.

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial tenaga kerja yang diwajibkan bagi pekerja sektor informal adalah jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang akan memberikan manfaat perawatan kesehatan ketika terjadi kecelakaan kerja, dan manfaat santunan kematian, biaya pemakaman serta pada saat pekerja meninggal dunia.

“Saya ingin dari perlindungan jaminan sosial ini,  akan membantu meringankan beban terutama keluarga dari pekerja informal itu sendiri,”ucap Menaker Ida Fauziyah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI