UU Direvisi, Luas IKN Bakal Menciut

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 04 Agustus 2023 | 16:14 WIB
UU Direvisi, Luas IKN Bakal Menciut
Nominasi logo desain IKN by Aulia Akbar (ikn.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aturan tentang Ibu Kota Negara (IKN) kekinian tengah dilakukan revisi soal kebijakan pembangunannya. Aturan yang direvisi itu yaitu, Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN (OIKN) Ida Bagus Nyoman Wiswantanu menjelaskan, poin yang tengah diubah yaitu terkait luas dan batas wilayah. Ke depan luas IKN yang berada di Kalimantan Timur ini bakal berkurang.

"Jadi yang tadinya luas wilayahnya 256.000 (hektare), menjadi 252.000 (hektare) sekarang. Jadi ada penyempitan luas wilayah," ujarnya dalam diskusi Konsultasi Publik RUU Perubahan UU IKN secara virtual, Jumat (4/8/2023).

Menciutnya luas pembangunan IKN berkaitan dengan wilayah pemukiman berdekatan dengan kawasan pengelolaan terpadu bagi habitat pesut hingga flora dan fauna di sekitar Pulau Balang.

Baca Juga: Jokowi Diperkirakan Hanya Tiga Bulan Tempati Istana Presiden Baru di IKN

Berkurang nya luas ini juga berakibat pada relokasi dan konsolidasi tanah dan perlu adanya penguatan dalam pembangunannya nanti.

Selain itu, direvisinya UU IKN ini karena belum ada hak masyarakat dalam kepemilikan tanah yang dikhawatirkan berpotensi menimbulkan masalah.

"Seperti yang disampaikan Pak Wakil Kepala (OIKN) tadi, bahwa dalam pengurusan aset dalam penguasaan ini sangat panjang, sehingga ini butuh penguatan-penguatan," kata dia.

Sementara, Wakil Kepala Otorita IKN (OIKN) Nusantara Dhony Rahajoe mengakui, masalah hak pertanahan memang menjadi masalah ke depan bagi warga transmigran yang menempati IKN selama puluhan tahun.

"Hanya punya SKP. Keinginannya bagaimana pemerintah memperkuat hak atas tanah? Tapi ada aturan lainnya yang tidak bisa kita laksanakan. Di dalam UU IKN eksisting tidak ada pengaturan hak-hak ini, adanya HPL. Terus hak masyarakat gimana? Nah ini bentur lagi dengan UU eksisting," pungkas dia.

Baca Juga: Begini Modus Licik Mafia Tanah Rebut Lahan Warga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI