Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memaparkan ada 4 metode resolusi untuk bank dalam kondisi 'merah' atau tidak bisa disehatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemaparan itu disampaikan oleh Jarot Marhaendro, Ahli Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS dalam media workshop untuk jurnalis Jogja Solo Semarang di Hyatt Regency, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (3/8/2023) malam.
"Metode resolusi adalah metode yang dipilih untuk melakukan penanganan/penyelesaian permasalahan bank yang tidak dapat disehatkan oleh OJK," kata Jarot.
LPS merupakan organisasi independen. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 (UU LPS) yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK), fungsi dan tugas LPS menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank serta perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
Baca Juga: LPS Beberkan 3 Status Kesehatan Bank, Perlu Dicermati!
"Terkait fungsi tersebut, LPS mempunyai empat metode dalam menyelesaikan bank bermasalah," ujar Jarot Marhaendro.
Adapun berikut 4 metode resolusi bank yang ditempuh LPS:
1. Purchase and Assumption (P&A)
Metode resolusi dengan cara mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban BDR kepada bank penerima.
2. Bridge Bank (Bank Perantara)
Baca Juga: Marwan Cik Asan Merasa Perlu Pentingnya Edukasi tentang LPS pada Masyarakat
Metode resolusi dengan cara mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban BDR kepada Bank Perantara (bank yang didirikan oleh LPS).
3. Penyertaan Modal Sementara
Metode resolusi dengan cara memberikan tambahan modal kepada Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan tujuan untuk diselamatkan
4. Likuidasi
Metode resolusi dengan cara menjual aset-aset milik BDR untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh bank.
Menurut Jarot, dari keempat metode resolusi bank yang dilakukan, satu metode yang paling diprioritaskan oleh LPS yakni metode Purchase and Assumption.
“Sementara, dari keempat metode resolusi bank, metode PMS (Penyertaan Modal Sementara--RED) dihindari. Pada metode PMS, bank yang bermasalah disuntik modal. Lebih diarahkan ke P&A,” kata Jarot.
Resolusi bank merupakan salah satu fungsi LPS, yakni untuk menyelesaikan dan menangani bank dalam kondisi 'merah' alias tidak sehat.
Ini sebagaimana tertera dalam UU No 4 Tahun 2023 (UU P2SK) untuk menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada Bank serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah.
Status kesehatan bank
"Ada 3 siklus 'kesehatan' suatu bank yakni status hijau, status oranye dan status berwarna merah," ujar Jarot.
Status berwarna hijau, imbuh Jarot, menandakan bahwa sebuah bank dinyatakan 'sehat'. Pengoperasian bank tersebut masih secara normal serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Di status ini, LPS hanya mengawasi dan menerima premi penjaminan dari sebuah bank," terang pria asal Wonogiri, Jawa Tengah, tersebut.
Kemudian, Jarot menjelaskan status oranye suatu bank. Di tahap ini, bank dalam penyehatan. Bank dalam tahap ini mengalami kesulitan yang berpotensi membahayakan kelangsungan usahanya.
"Di tahap ini, LPS bisa cawe-cawe untuk meminimalisasi potensi kerusakan yang bisa membahayakan kelangsungan usahanya," ujar Jarot dalam acara tersebut.
Terakhir, imbuh Jarot, status merah suatu bank. Status merah mengartikan bahwa suatu bank dinyatakan tidak dapat disehatkan oleh OJK dan menjadi sepenuhnya tanggung jawab LPS.
"Jika kondisi bank terus menurun, masuk kategori bank dinyatakan tidak dapat disehatkan, masuk dalam status Bank Dalam Resolusi. Di sinilah, LPS turun tangan dan masuk lebih dalam," kata Jarot.