Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan rencana penghapusan kredit macet usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Penghapusan ini hanya bagi UMKM yang mengajukan kredit di bank BUMN atau himpunan Bank Negera (Himbara).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, tidak semua kredit macet UMKM di Bank BUMN yang dihapus. Hanya bank yang memenuhi kesiapan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) agar bisa menjalankan kebijakan ini.
"Tentu ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi bank dengan prudential, termasuk juga ketentuan CKPN dalam konteks menutup berbagai kerugian itu," ujarnya, dalam konferensi pers virtual yang dikutip, Jumat (4/8/2023).
Sebenarnya, tutur Dian, penghapusan kredit macet UMKM adalah praktik biasa di dunia perbankan. Apalagi, penghapusan kredit macet ini banyak digunakan oleh bank-bank swasta.
Baca Juga: Dorong Kemajuan UMKM di Pesisir, SDG Lampung Turut Jaga Ekosistem Laut di Pesisir Tanggamus
"Dalam hal ini kita mendukung PPSK, ini suatu merupakan poin yang maju dan perhatian kepastian Bank BUMN dan kepastian nasabah-nasabah kredit macet untuk bisa mendapat kepastian hukum penyelesaiannya," jelas dia.
Adapun, OJK mencatat risiko kredit UMKM di perbankan juga cukup rendah di level 3,9%. Angka itu mencermunkan porsi kredit UMKM masih kecil.
"OJK tentu concern dan sejalan dengan pemerintah dari waktu ke waktu. Kita ingin melihat pengembangan UMKM semakin berperan," imbuh dia.
Dian menginginkan, ke depan akses UMKM ke perbankan untuk permodalan semakin gampang. Hal ini, sejalan dengan rencana OJK yang tengah menyediakan kebutuhan UMKM.
"Salah satunya terkait dengan perkebunan dan pertanian, ini punya karakteristik sendiri yang memang coba selesaikan dengan bank, karena pola tanam dan pola panen menyesuaikan. Kredit pertanian masih kecil," tutup Dian.
Baca Juga: Pengusaha Usul Pajak Barang Impor Dinaikkkan Demi Bantu Produk Lokal