Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membeberkan siklus yang menjadi parameter 'sehat' atau tidaknya suatu bank. Status ini menjadi parameter LPS melakukan resolusi bank.
Pemaparan ini disampaikan oleh Ahli Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, Jarot Marhaendro, dalam media workshop untuk jurnalis Jogja Solo Semarang di Hyatt Regency, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (3/8/2023).
"Ada 3 siklus 'kesehatan' suatu bank yakni status hijau, status oranye dan status berwarna merah," ujar Jarot.
Status berwarna hijau, imbuh Jarot, menandakan bahwa sebuah bank dinyatakan 'sehat'. Pengoperasian bank tersebut masih secara normal serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Jadi Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan, Apa Itu Resolusi Bank?
"Di status ini, LPS hanya mengawasi dan menerima premi penjaminan dari sebuah bank," terang pria asal Wonogiri, Jawa Tengah, tersebut.
Kemudian, Jarot menjelaskan status oranye suatu bank. Di tahap ini, bank dalam penyehatan. Bank dalam tahap ini mengalami kesulitan yang berpotensi membahayakan kelangsungan usahanya.
"Di tahap ini, LPS bisa cawe-cawe untuk meminimalisasi potensi kerusakan yang bisa membahayakan kelangsungan usahanya," ujar Jarot dalam acara tersebut.
Terakhir, imbuh Jarot, status merah suatu bank. Status merah mengartikan bahwa suatu bank dinyatakan tidak dapat disehatkan oleh OJK dan menjadi sepenuhnya tanggung jawab LPS.
"Jika kondisi bank terus menurun, masuk kategori bank dinyatakan tidak dapat disehatkan, masuk dalam status Bank Dalam Resolusi. Di sinilah, LPS turun tangan dan masuk lebih dalam," kata Jarot.
Baca Juga: LPS Ajak Masyarakat Nabung di Bank: Jangan Sampai Ada Uang Rusak Dimakan Rayap
Apa itu Resolusi Bank?
Jarot Marhaendro, mengatakan istilah resolusi dalam perbankan sangatlah berbeda dengan pengertian yang diketahui awam.
"Resolusi dalam bank merupakan tindakan penyelesaian/penanganan atas bank yang tidak dapat disehatkan," tutur Jarot dalam pemaparan bertajuk Membumikan Istilah Penjaminan dan Resolusi Bank.
Adapun fungsi LPS untuk menjalankan resolusi bank ini tertera dalam UU No 24 Tahun 2004 (UU LPS) sebagaimana diubah dalam UU No 4 Tahun 2023 (UU P2SK) yakni untuk menjamin simpanan, menjamin polis, turut aktif memelihara Stabilitas Sistem Keuangan, melakukan resolusi bank juga likuidasi perusahaan asuransi.