Ia juga berterima kasih kepada Direktorat Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker yang telah menjembatani pekerja dan pengusaha melalui mediasi perselisihan dimaksud dan mengupayakan anjuran yang bisa disepakati oleh para pihak melalui PB.
"Saya bangga dengan capaian ini, karena dengan demikian AP I dapat dijadikan contoh bagi perusahaan BUMN lainnya untuk itikad baik dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial," ucap Wamenaker.
Ia mengatakan, dari kasus perselesihan ini, semua pihak dapat belajar agar dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial tidak perlu berlarut-larut.
“Selalu upayakan dialog secara bipartit, dengan mengedepankan musyawarah mufakat. Apabila setelah dengan segala upaya tersebut tidak dicapai kesepakatan, hendaknya segera ditempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan tahap berikutnya," ucapnya.
Ia pun berpesan kepada para pihak agar mematuhi dan menjalankan komitmen terhadap isi PB yang telah disepakati. Ia juga berpesan agar ke depannya tetap dapat menjaga silaturahmi satu sama lain dan menjaga hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan semakin produktif.