Dimediasi Kemnaker, PT Angkasa Pura I dan Forum Komunikasi THT Pegawai Perum LPPNPI Sepakati Perjanjian Bersama

Kamis, 03 Agustus 2023 | 19:46 WIB
Dimediasi Kemnaker, PT Angkasa Pura I dan Forum Komunikasi THT Pegawai Perum LPPNPI Sepakati Perjanjian Bersama
Kemnaker Berhasil Mediasi PT Angkasa Pura I dengan Forum Komunikasi THT Pegawai Perum LPPNPI. (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil memediasi perselisihan yang terjadi antara PT Angkasa Pura I dan Forum Komunikasi Pejuang Tunjangan Hari Tua (THT) Pegawai Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI)  Eks PT Angkasa Pura I (Persero).

Sebelumnya terjadi perselisihan antara PT Angkasa Pura 1 dan Forum Komunikasi Pejuang THT Pegawai Perum LPPNPI berlangsung sejak tahun 2014 yang disebabkan adanya peralihan pegawai PT Angkasa Pura I ke Perum LPPNPI.

Adapun inti permasalahannya, yaitu tidak dibayarkan THT sesuai dengan SK Direksi PT AP I No: Kep.43/KP.L5.OL/OLL tanggal 28 April 2011 tentang Pemberian Program THT Pegawai PT Angkasa Pura I (Persero).

Terkait masalah tersebut, pada tanggal 22 Februari 2023 Wamenaker menerima audiensi Forum Komunikasi Pejuang THT Pegawai Perum LPPNPI Eks Angkasa Pura I (Forum Komunikasi Pegawai Eks AP I).

Hasil dari pertemuan tersebut diminta agar permasalahan dimaksud dilakukan pencatatan perselisihan hubungan industrial kepada Direktorat PPHI.

Kemudian pada tanggal 14 April 2023 Forum Komunikasi Pegawai Eks AP I ini mencatatkan perselisihannya melalui surat nomor 014/FKP-THT/AIRNAV- EKS.AP.I/IV/2023.

Terhadap pencatatan perselisihan tersebut, telah dilakukan klarifikasi pada tanggal 3 Mei 2023 dan Mediasi tanggal 8 Mei 2023. 

Dalam mediasi, para pihak tetap pada pendiriannya, sehingga Mediator mengeluarkan Anjuran Nomor: MED.II/PHIJSK-PPHI/2023 tanggal 30 Mei 2023. Isi Anjuran tersebut agar Pengusaha PT Angkasa Pura I (Persero) membayarkan THT berdasarkan SK Direksi PT AP I Nomor: KEP.43/KP.15.01/2011 kepada Pekerja A.n. Sdr.  Achmad  Asrul Hadi, dkk (392 orang) eks. Pegawai AP I. Berdasarkan Anjuran tersebut para pihak menyatakan menerima isi anjuran dan bersedia mengikatkan diri dalam PB.

Sementara itu, keberhasilan mediasi oleh Kemnaker tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Bersama (PB) antara para pihak, Kamis (3/8/2023) di Jakarta. Penandatanganan PB disaksikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor dan Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri.

Baca Juga: 4 Zodiak yang Berperan Sebagai Penengah saat Ada Teman yang Bertengkar, Kamu Termasuk?

Wamenaker menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang telah berbesar hati dan berusaha saling memahami kondisi masing-masing, sehingga perselisihan yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik melalui kesepakatan yang dituangkan dalam PB. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI