Selain itu, saksi juga menyebut adanya jatah pekerjaan infrastruktur perkeretaapian untuk anggota DPR dari Komisi V, yang merupakan mitra Kementerian Perhubungan.
Selain itu, ia menyebutkan adanya kontraktor titipan dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Dalam kasus sebelumnya, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, didakwa memberikan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan total mencapai Rp27,9 miliar agar memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di tiga provinsi.
Proyek-proyek jalur kereta api yang dikerjakan oleh perusahaan jasa konstruksi di bidang perkeretaapian tersebut masing-masing berada di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.