Daftar Jenis Motor yang Dapat Subsidi Kendaraan Listrik Rp7 Juta Tanpa Syarat

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 03 Agustus 2023 | 17:02 WIB
Daftar Jenis Motor yang Dapat Subsidi Kendaraan Listrik Rp7 Juta Tanpa Syarat
Pekerja merakit sepeda motor listrik Gesits di pabrik PT Wika Industri Manufaktur (WIMA), Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/10/2021) [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perindustrian merilis daftar merek 25 motor yang mendapatkan subsidi kendaraan listrik Rp7 juta. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga membuka wacana pembelian kendaraan listrik bersubsidi ini akan dibuka untuk umum yang dibuktikan dengan KTP.

Sebelumnya, bantuan Rp7 juta tersebut hanya diperuntukkan bagi penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.

Berikut adalah daftar 25 motor yang mendapatkan subsidi kendaraan listrik

Selis
1. Agats Rp21,79 juta
2. Emax Rp13,5 juta

Baca Juga: 5 Tips Belanja di Singapura, Jangan Lewatkan Diskon Besar!

Smoot
3. Tempur Rp11,5 juta
4. Zuzu Rp12,9 juta

Polytron
5. Fox-R Rp13,5 juta

Rakata
6. S9 Rp13,5 juta
7. X5 Rp15,1 juta

Alva
8. One Rp29,49 juta

Greentech
9. Scood Rp9,579 juta
10. AERO Rp8,904 juta
11. VP Rp9,799 juta

Baca Juga: Dirut Pertamina Inspeksi Mendadak: Stok Pasokan LPG di Sumsel Aman

United
12. T1800 Rp23,5 juta
13. TX3000 Rp42,9 juta
14. TX1800 Rp26,9 juta

Volta
15. 401 Rp9,95 juta

Viar
16. Q1 Rp14,52 juta

Gesits
17. G1 Rp21,97 juta
18. Raya Rp20,99

National Assembler
19. E8S Pro Rp16,9 juta
20. T9 Rp14,5 juta

Ninetology
21. V5 Lit Rp15 juta

Roda Pasifik
22. Sterrrato Rp5,59 juta
23. Vito Rp5,79 juta
24. Mizone Rp6,19 juta

Electra Mobilitas
25. ADC-BP AT Cervo Rp35,75 juta

Demikian daftar kendaraan listrik yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Per Maret 2023 subsidi akan diberikan kepada 200.000 kendaraan. Namun, data terakhir pada Juli menyebutkan kuota tersisa 198.573 kendaraan. 

Dilansir dari berbagai sumber, salah satu syarat motor listrik yang akan mendapatkan bantuan subsidi yaitu memiliki kandungan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sebesar 40 persen. Agus menambahkan persyaratan itu sudah dipenuhi oleh produsen.

"Berkaitan dengan alur, skema penyaluran bantuan pemerintah, produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah penuhi nilai TKDN 40 persen yang disyaratkan dalam sistem," ungkap Agus pada Maret 2023. 

Selain itu, terdapat subsidi lain khusus untuk motor listrik, yakni hasil program konversi, sejumlah 50.000 unit. Setiap pembelian motor listrik dan konversi akan mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta.

Selama mendapatkan subsidi motor listrik dari pemerintah, para produsen tidak boleh menaikkan harga motor. Pembeli kendaraan listrik baik motor atau mobil subsidi hanya dapat membeli satu unit saja.

Agus mengungkapkan, calon pembeli dapat langsung mendatangi dealer motor listrik terdekat. Kemudian dealer akan memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari konsumen. Pemberian subsidi untuk motor dan mobil listrik hanya untuk satu unit per NIK. Dengan begitu, pembelian kendaraan listrik kedua tidak akan mendapatkan subsidi lagi.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI